BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Perusahaan perkebunan sawit, PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) belum berikan tanggapan terkait dugaan perambahan hutan bakau di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka yang menyoroti pihaknya.

Dalam berita sebelumnya dijelaskan, kalau PT MAS diduga telah membabat hutan bakau Desa Bukit Layang, tepatnya di sepadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Layang untuk dibukakan lahan perkebunan sawit seluas 25 ha.

Menurut sumber redaksi, PT MAS memiliki luas lahan perkebunan sawit di Desa Bukit Layang berkisar 500 ha.

Dari 500 ha, dijelaskan jika 300 ha lahan sawit sudah dipanen oleh perusahaan, dan 200 ha sisanya masih dalam tahap pembukaan kawasan perkebunan.

Sedangkan dari 200 ha lahan itu diduga telah merambah hutan bakau desa, seluas 25 ha.

“Ada yang masuk dalam kawasan hutan bakau sekitar 25 ha,” beber seorang warga yang minta namanya enggan disebutkan.

Sementara itu, menurut pengakuan Kepala Desa Bukit Layang, Surono, pemilik PT MAS tersebut adalah Rudiyanto Tjen (RT) yang kini menjabat Anggota DPR RI asal Bangka Belitung.

“Meski luas total kebun sawit milik Rudiyanto Tjen diperkirakan mencapai 500 ha, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun,” akui Surono, merujuk keterangan dari jejaring wartawan.

Ia juga mengungkap, pihak desa memang telah menerbitkan surat tanah untuk sebagian lahan, tapi belum termasuk transaksi jual beli dengan masyarakat lainnya.

Masalah ini pun, ditengarai memunculkan rasa khawatir masyarakat desa, khususnya nelayan, lantaran hutan bakau desa di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Layang yang diduga telah hancur dibabat.

Tak hanya soal status kawasan, warga desa pun mempertanyakan kewajiban kebun plasma dari PT MAS yang hingga kini dikabarkan tak kunjung terealisasi.

Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mengharuskan setiap perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat yang domisili di wilayah hak guna usaha (HGU) seluas 20 persen dari total lahan konsesi kebun yang dikelola perusahaan.

Berupaya memverifikasi kabar tersebut, redaksi lalu menghubungi Rudiyanto Tjen melalui pesan seluler, Kamis (30/5) malam, namun tidak dijawab.

Kemudian, redaksi lantas menelusuri data AHU perusahaan PT MAS dengan legalisasi kode: AHU-62671.AH.01.01.Tahun 2013.

Dalam keterangan data AHU tersebut, tercantum nomor ponsel atas nama Desak K Agustini.

Hasil pencarian redaksi mengungkapkan, Desak K Agustini tercatat sebagai staf Rudiyanto Tjen.

Redaksi lalu melakukan upaya verifikasi yang sama kepada Desak K Agustini melalui pesan seluler pada waktu yang bersamaan.

Tapi, lagi-lagi redaksi tidak menerima jawaban dari yang bersangkutan.

Sementara, Kepala KPHP Bubus Panca, Hendra, saat dimintai keterangan, Jumat (31/5) siang, menjelaskan jika pihaknya telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan.

“Kemarin sudah cek ke lapangan. Berdasarkan status lahan, lokasi tersebut di luar kawasan hutan (APL),” ungkap Hendra melalui pesan seluler.

Ia pun tak memungkiri jika lahan yang diduga terbabat tersebut sebagiannya termasuk hutan bakau.

“Info dari polisi hutan (polhut), ada yang [hutan] bakau, ada juga [hutan] gelam,” tutur Hendra, Jumat (31/5) malam, melanjutkan keterangan sebelumnya.

Sebagai informasi, selain menjadi Anggota DPR RI perwakilan Bangka Belitung selama 4 periode berturut, Rudiyanto Tjen pun menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Bidang Internal DPP PDIP periode 2019-2024.

Redaksi juga mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk menginformasikan hal tersebut, namun Hasto memilih diam.