Spanduk Kotak Kosong Masih Bertebaran di Masa Kampanye, Selamet Bakal Laporkan ke DKPP RI
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Meskipun sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada, namun spanduk kotak kosong masih bertebaran bebas di beberapa wilayah di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bahkan, di dalam spanduk tersebut masih tetap dicantumkan logo KPU dan Pemkab Bangka.
Padahal, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja telah menegaskan, kalau kotak kosong tidak boleh difasilitasi untuk berkampanye dalam Pilkada serentak.
Merespon perihal tersebut, Ketua Garuda KPPRI, Selamat Riyadi menyayangkan sikap KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka yang dinilai lamban dalam merespon kerisauhan publik itu.
Menurut Selamet, adanya fungsi pencegahan, pengawasan, serta penindakan, Bawaslu harus aktif ambil tindakan, dan bukan menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
Apalagi, saat ini dia katakan sudah memasuki masa kampanye, sehingga seharusnya Bawaslu bisa mengoptimalkan struktur kerjanya mulai dari Panwascam, PKD, untuk melakukan upaya pengawasan.
“Di situ bisa dianggap temuan Bawaslu untuk mereka kajikan, terkait masalah kotak kosong. Sedangkan pak Bagja sudah jelaskan tidak ada memfasilitasi kotak kosong di masa kampanye. Artinya kan ketika kotak kosong tidak difasilitasi maka, spanduk itu sudah melekat dengan alat peraga kampanye (APK). Bagaimana tindakan dari Bawaslu ini. Kok menunggu laporan,” ujar Selamat, saat diwawancarai, Rabu (2/9) siang, di Sungailiat.
Bertebarnya spanduk kampanye kotak kosong di masa kampanye, kata Selamat, sudah bisa dianggap sebagai temuan supaya dilakukan penindakan oleh Bawaslu, atau memberikan rekomendasi ke KPU.
Ia pun mempertanyakan netralitas KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bangka yang selalu lambat merespon setiap tindakan yang dilakukan oleh relawan kotak kosong akhir-akhir ini.
Apalagi, lanjut Selamet, pihak KPU Kabupaten Bangka, bahkan sampai dengan hari ini belum juga mensosialisasikan juknis dan juklak terkait PKPU masa kampanye kepada masyarakat.
Jika KPU maupun Bawaslu masih enggan ambil tindakan, dirinya mengancam akan membawa masalah ini ke DKPP RI.
Selain itu, dia juga berkata akan berkoordinasi dengan gabungan LSM dan ormas lainnya untuk merencanakan aksi demonstrasi ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Jika tidak ada tindakan atau penjelasan dari KPU dan Bawaslu, maka kami akan laporkan ke DKPP RI, termasuk kawan-kawan ormas lainnya berencana mengajak aksi massa besar-besaran ke KPU dan Bawaslu. Karena ini sudah kepalang tanggung kalau memang mau main-main dalam masalah ini. Apalagi rekan-rekan ormas sudah geram betul melihatnya,” tegas Selamet.
Sementara, terkait masalah ini, baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka hingga kini belum memberikan penjelasan apapun saat dihubungi Metro7 lewat pesan seluler.