CIAMIS – Pemerintah Desa atau Pemdes Ciakar Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, terhitung mulai H+3 hingga H+8 Idulfitri, telah mengeluarkan 32 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warga yang hendak kembali merantau ke Jakarta.

Solihin, sekretaris Desa Ciakar kepada metro7 mengatakan, bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta dan kota-kota lainnya diwajibkan untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Meski dikeluarkannya dari Pemerintah Desa, selain persyaratan harus ditempuh mulai dari tingkat RT dan RW, untuk mendapatkannya setiap pemohon diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas,” terang iwan, Senin (01/6/2020).

Surat keterangan tersebut berguna agar di perjalanan dan sesampainya ke tempat tujuan tidak menimbulkan masalah.

“Terhitung sampai H+8, tercatat Pemdes Ciakar sudah mengeluarkan 32 SIKM, yang meminta SIKM didominasi para pedagang kerupuk yang akan kembali ke daerah Jabodetabek,” katanya.

Menurut Iwan, Pemdes Ciakar mengimbau masyarakat yang akan kembali ke perantauan agar memiliki SIKM.

“Untuk menghindari adanya hal yang tidak diharapkan, Pemerintah Desa Ciakar selalu mengimbau kepada masyarakat yang hendak kembali ke perantauan agar melengkapi persyaratan dengan membuat SIKM sesuai yang diintruksikan oleh Pemerintah,” tandasnya. (metro7/fauzi)

Penulis : Fauzi

Tempat Tugas : Ciamis Jawa Barat