SULA, Metro7.co.id – Pembangunan ruas jalan Kawata – Waisakai yang dikerjakan oleh PT Sinar Cempaka Raya tak kunjung selesai hingga di addendum sampai february 2022.

Berdasarkan pekerjaan lanjutan dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.458.249.700,00 miliar.

Pekerjaan tersebut dibangun dengan APBD 2020 dan dikerjakan pada 26 mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp 15.393.107.000,00 miliar yang dikerjakan oleh Abraham Pranotoadi sekalu Direktur PT Sinar Cempaka Raya.

Kemudian tak kunjung selesai hingga pekerjaan tersebut berlanjut pada 2021 dan di addendum sampai February 2022 ini yang diberikan kepercayaan sebagai kuasa direktur yakni Rizal Tandean.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, akan memanggil Rizal Tandean selaku kuasa direktur PT Sinar Cempaka Raya atas pekerjaan lanjutan ruas jalan Kawata – Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

Pasalnya proyek dengan anggaran 5,4 milyar itu telah dicairkan 30 Persen namun, sampai saat ini belum ada progres.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepuluan Sula, Abdul Kadir Sapsuha beberkan, Pekan lalu, Komisi III DPRD telah meninjau lokasi proyek tersebut akan tetapi, Progres pekerjaannya masi Nol persen.

“Pekerjaan lanjutan ruas jalan kawata – waisakai belum ada progres pekerjaannya dalam artian masih Nol persen sementara anggaran pembangunan ruas jalan tersebut sudah cairkan 30 persen,” kata Kadir saat diwawancarai sejumlah media pada Jumat (4/2) kemarin.

Bahkan, Kadir menerangkan Kontraktor dari proyek ruas jalan itu, pernah dipanggil Komisi III DPRD, namun jawaban dari Kontaktor atas pekerjaan tersebut belum cukup jelas, sehingga dalam waktu dekat. Pihaknya akan memanggil kontraktornya yang juga selaku kuasa direktur PT. Sinar Cempaka Raya.

“Terkait alasan itu, kami sudah bertanya, tetapi ada jawaban yang kami belum puas. Sehingga dalam waktu dekat pihak kontraktor akan dipanggil kembali untuk mempertanggungjawabkan atas pekerjaannya,” terangnya.