MAMUJU, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AN, warga Kabupaten Mamuju, diamankan Personil Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kalukku.

AN yang diketahui berasal dari lingkungan Kombiling, Kelurahan Kalukku itu diringkus polisi di rumahnya, Selasa (5/1/2021) siang, lantaran diketahui sebagai pelaku pencurian uang sebanyak Rp 43 juta, pada salah satu kantor kurir pengiriman barang di daerah ini.

Aksi AN ini terekam kamera CCTV saat membobol lokasi kejadian. “Sekitar pukul satu dini hari, kami telah menerima laporan telah terjadi tindak pencurian dengan cara pelaku merusak gembok menggunakan besi,” kata Kapolsek Kalukku, IPDA Sirajuddin.

Usai menerima laporan korban dan memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk meringkus pelaku.

“Kemudian kami perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi inisial AN. Hanya butuh waktu 8 jam Kanit Reksrim bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, “ terang Sirajuddin.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, mencari barang bukti uang hasil curian.

“Barang bukti yang ditemukan hanya Rp 26 juta, sisanya diberikan pelaku kepada salah satu keluarganya,” pungkas Sirajuddin.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku AN kini diamankan di Mapolsek Kalukku. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap keluarga pelaku, yang diketahui membawa sisa uang hasil curian.