POLEWALIMANDAR, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 329,443 gram.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil temuan BNNP Provinsi Sulbar tersebut, disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar didampingi Wakil Bupati Polewali Mandar,dan juga unsur Forkolimda,di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Rabu (28/04/2021).

Ali Baal Masdar dalam sambutannya memberikan apresiasi dan dukungan yang sebesar-besarnya kepada seluruh aparat penegak hukum, baik itu BNNP, BNNK, Polisi,pengadilan dan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram narkotika di daerah ini.

“Kita sangat bersyukur atas kinerja yang dilakukan oleh semua pihak yang terkait, kedepan semoga kasus seperti ini lagi, tidak terulang,” kata Ali Baal Masar dalam sambutannya.

Selain itu, Ali Baal juga menyampaikan rasa prihatin, karena semakin banyaknya warga yang terlibat bisnis haram Narkotika.

“Setelah menjalani proses hukuman yang lama dan keluar dari sini, saya berharap kalian bisa sadar apa lagi hukuman bagi para pelaku narkoba tidak main-main. Kasihan Anak, Istri dan keluarga kalian semua (pelaku) karena harus menjalani hukuman yang sangat lama karena tersandung masalah narkoba,” ungkap Mantan Bupati Polman 2 Peridode ini kepada tujuh orang tersangka jaringan pengedar narkotika yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini, merupakan barang bukti yang diperoleh dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh petugas. “Pada hari ini kami menyampaikan dua kasus sebenarnya, yang pertama melibatkan tiga orang tersangka,dia terlebibat dalam kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis sabu dengan berat seperti yang saya sebutkan tadi (329,443 gram),” ungkap Kepala BNNP Sulawesi Barat Brigjel Pol Sumirat Dwiyanto.

“Kemudian yang kedua, kasus yang melibatkan 4 orang tersangka ditangkap 23 april 2021 pukul 20:00 wita di desa Paku Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, dengan menggunakan kendaraan roda empat berwarna abu-abu, setelah dilakukan penggeledaan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam jepitan rambut kemudian ditutupi dengan jilbab oleh salah satu tersangka berinisial NP seorang wanita, untuk saat ini barang bukti masih berada di labfor Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Namun mereka sudah diayakan positif makanya mereka kami amankan dan lalukan pemeriksan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Sumirat.

Sumirat juga menyebutkan, untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dan juga untuk pembuktian di laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan di Makassar, maka barang bukti disisihkan seberat 7,5 gram.

Berdsarkan pantauan wartawan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari tiga orang tersangka dari kasus pertama. Barang bukti tersebut dimusnahkan kedalam air panas hingga larut dan dibuang kedalam septik tank.[]