POLEWALIMANDAR, metro7.co.id – Anggota Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menembak mati tersangka pencabulan di bawah umur, AZ, Jumat (23/4/2021).

AZ diketahui berasal dari Desa Tandassura, Kecamatan Limboro, Polman. Ia menyerang petugas saat melakukan pemeriksaan dengan sebilah badik. Sehingga, polisi mengambil tindakan tegas.

Sebelum mengeksekusi AZ, polisi telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. AZ terus menyerang polisi yang berada di lokasi pemeriksaan. Polisi lantas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak AZ.

Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutrisno, membenarkan kejadian tersebut dalam jumpa pers di Lobi Polres Polman, Sabtu (24/4/2021).Dijelaskannya, peristiwa yang menghebokan Mapolres Polman ini, bermula saat tersangka AZ datang bersama kepala desa Tandasura Ke Polres Polman Guna dihadapkan ke penyidik PPA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka terkait dugaan persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur ( 3 org korban ) berdasarkan : LP / 75 / III / 22 Maret 2021.

AZ pada saat diintrogasi awal ditanyakan perihal sajam yang digunakan oleh AZ pada saat mengancam korban dan AZ mengaku disimpan didalam bagasi motor sehingga AZ memberikan kunci motornya kepada Briptu Suhardiman, pada saat penyidik keluar ruangan untuk mengambil badik didalam motor, tersangka keliatan gelisah dan meminta ijin untuk membuang air kecil di toilet namun saat itu tersangka AZ dilarang oleh Bripka Munawir untuk meninggalkan ruangan.

AZ tetap memaksa keluar sambil mengeluarkan badik (sajam) dari celananya, didepan pintu ruangan Unit PPA dan mengejar Briptu Suhardiman, karena Briptu Suhardiman merasa terancam akhirnya Suhardiman berteriak meminta tolong kepada anggota reskrim lainnya dimana saat itu ada briptu Effendi yang kebetulan melintas dan melihat pada saat Suhardiman di kejar oleh tersangka yang menggunakan badik.

Selanjutnya tersangka berlari dari arah Parkiran dengan badik terhunus dan tersangka berlari keluar dari parkiran Sat. Reskrim melewati ruangan URBIN Ops, kemudian melompati pagar pembatas Sat. Reskrim dan AZ Terus dikejar oleh Bripka Munawir, Briptu Hartadi Effendi dan Briptu Suhardiman sampai keluar dari lingkungan Polres Polman namun AZ menemui jalan buntu sehingga AZ berbalik arah dan berhadapan dengan Bripka Munawir dan mencoba menikam agt Bripka Muawir sehingga Bripka Munawir Mundur untuk menyelamatkan diri setelah Bripka Munawir mundur ahirnya sasaran berubah kearah agt. Briptu Effendi, mendapat ancaman dari AZ Briptu Efendi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tersangka tetap berusaha untuk tetap menikam atau menusukkan badik kearah Briptu Effendi dan akhirnya Briptu Effendi terjatuh/tersungkur kemudian ditindih oleh AZ sambil menikam kearah badan briptu Effendi sehingga anggota Sat Reskrim Briptu Effendi mengambil tindakan tegas dan terukur menembak AZ hingga menyebabkan meninggal dunia (MD) di tempat kejadian.
Bentuk perlawanan itu, AZ menyerang petugas dengan sebilah badik. Inisial AZ dan mereka berusaha melarikan diri.

“Di mana Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.30 Wita. Disamping kantor Mapolres polman dimana Tersangka berisial AZ terpaksa ditembak karena menyerang petugas dengan badik,” ujar Kapolres Polman dalam kegiatan Press Release.

Ardi menjelaskan, AZ adalah tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Tercatat ada tiga korbannya yang masih bersatatus di bawah umur.

Ia juga mengatakan, Tim Bidpropam Polda Sulbar akan mendalami kasus penembakan terhadap tersangka AZ dan Saat ini Tim Bidpropam Polda Sulbar sedang melakukan penyelidikan.