Pasutri Asal Polman Diamankan BNNK Polman, Lantaran Bawa 5 Gram Sabu
POLEWALIMANDAR, metro7.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NT dan SPR ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar. Pasutri asal Polman, ini kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5 gram.
”Barang bukti kurang lebih 5 gram sabu itu ditemukan disembunyikan NT dibalik rambutnya,” ungkap Kepala BNNK Polewali Mandar, Syabri Syam saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (28/04/2021).
Pasutri yang memiliki satu orang anak ini, diringkus BNNK bersama dua orang temannya berinisial AZ dan SHB saat berkendara menggunakan mobil dengan nomor polisi DD 231 IQ pada Jumat (23/04/2021), lalu. Gerak gerik mereka mengundang kecurigaan Tim Berantas BNNK Polewali Mandar, yang telah melakukan pengintaian, apalagi SPR merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama.
Sabri menjelaskan,saat penggeledahan baik di badan dan barang bawaannya tidak ditemukan barang bukti,begitupun saat pemeriksaan seluruh ruang mobil.
Namun saat diperiksa, kondisi pasutri itu seperti kurang nyaman. Setelah didalami,kami memanggil petugas wanita untuk memeriksa NT, ternyata mereka menyembunyikan sabu di balik jepitan rambut.
“Saat diperiksa oleh tim, NT mulai ketakutan dan menangis, tidak berselang lama, tim menemukan sabu lima gram di balik jepitan rambunya yang ditutupi menggunakan jilbab,” terang Syabri.
Saat digelandang ke ruang tahanan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, tersangka SPR dan NT hanya dapat tertunduk malu seolah menyesali perbuatannya.
Kendati pengungkapan kasus dilakukan dalam kurung waktu yang hampir bersamaan, Syabri menyebut, kasus pertama dan kasus kedua tidak memiliki keterkaitan. ”Sebenarnya perannya sama, sama-sama mengambil barang dari luar daerah Sulawesi Barat, tetapi kasus pertama dan kedua tidak ada keterkaitan, “ pungkasnya.
Sementara itu, tersangka NT berdalih nekat menyembunyikan narkotika jenis shabu, atas perintah suaminya SPR. “Ini baru pertama kali, disuruh suami,“ ungkapnya lirih.
NT mengaku terpaksa ikut mengedarkan narkotika, demi membantu menopang perekonomian keluarga. “Buat bantu keluarga, suami saya tidak punya pekerjaan lain,” akunya.
Sebelumnya, BNNP Sulawesi Barat dan BNNK Polewali Mandar, juga melakukan pemusnahan 329, 4430 gram barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan petugas. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika tersebut bersama air, kemudian ditumpahkan ke dalam septik tank.
Proses pemusnahan dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar bersama unsur Forkopimda lainnya, disaksikan ketujuh tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat petugas Mereka dijerat menggunakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[]