BONE, metro7.co.id – Sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah, dalam pelaksanaan tugas pengamanan aset daerah yang rutin dilakukan tiap malam yang terdiri dari 4 regu yang kurang lebih 28 orang peregunya dengan sistem pergantian regu tiap malam di Lapangan Merdeka, Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terlihat banyak anggota Satuan Polisi Pamong Praja melanggar aturan Prokes Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Senin (9/8/21) Pukul 21.50 Wita.

Diketahui Perbup yang dikeluarkan semestinya harus mereka tegakkan, akan tetapi malah sebaliknya mereka langgar yaitu tidak memakai masker.

Bukan hanya itu, terlihat salah satu Oknum yang berbaring diatas meja tempat mereka bertugas dengan memakai pakaian dinas lengkap sambil memainkan gadgetnya yang seharusnya memberi contoh sabagai Penegak Peraturan Perda di Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Tak banyak jawaban dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, A. Akbar S.Pd,M. Pd setelah dikonfirmasi. Akbar mengatakan, Satpol juga manusia yang butuh istirahat.

“Makanya pada kesempatan tertentu terkhusus pada saat penugasan anggota terkadang menggunakan waktu sekecil apapun untuk beristirahat, rileks untuk rehat sejenak supaya tenaganya pulih kembali,” jelas A. Akbar.

Kemudian, ditanya tentang apa tindakan dari pihak Satpol PP terhadap anggotanya yang melanggar?, Akbar pun malah mengulangi jawabannya sebelumnya.

“Satpol juga manusia yang butuh istirahat. Makanya pada kesempatan tertentu terkhusus pada saat penugasan anggota terkadang menggunakan waktu sekecil apapun untuk beristirahat, rileks untuk rehat sejenak supaya tenaganya pulih kembali,” tandasnya.

Sebagai garda terdepan Penegak Peraturan Daerah, seharusya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Bone yang mana dalam keadaan bertugas harus menjujung tinggi Etika dan menunjukkan Kewibawaan, bukan tempat tugas yang dipakai untuk beristirahat.