BPJS Kesehatan Sinjai Gelar Sosialisasi untuk Optimalkan Capaian Kepesertaan
SINJAI, metro7.co.id – BPJS Kesehatan Sinjai melakukan sosialisasi terpadu dan SKK bersama Kejaksaan Negeri Sinjai yang digelar di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Kamis (8/10/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone Kabupaten Bone Arif Budiman, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Prasetya, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sinjai dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sinjai.
Afir Budiman mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan rekrutmen capaian kepesertaan. Salah satu segmen yang wajib menjadi peserta adalah segmen badan usaha.
Dalam perjalanannya, kata Arif, masih ada badan usaha yang memang belum mematuhi peraturan untuk kepesertaan. Padahal seyogyanya di dalam Undang-Undang tahun 2015 itu harusnya sudah masuk seluruhnya. Namun sekarang di tahun 2020 masih ada yang belum mengindahkan kepesertaan tersebut.
“Makanya, sesuai dengan arahan dari pusat, kita memiliki kordinasi atau kerjasama dengan pihak kejaksaan. SKK adalah berupa surat teguran dari kejaksaan, yang dalam hal ini kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Negara (JPN). Jadi yang membela atau membantu dari pada hak-hak negara. Yang mana kita tahu bahwa di bpjs kesehatan ini dana yang dikelolah adalah dana negara, artinya ada kewajiban dari seluruh peserta untuk mematuhi kepesertaan ini,” jelasnya.
Untuk di Kabupaten Sinjai, menurut Arif bahwa masih ada beberapa badan usaha yang memang belum patuh. Seperti belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali dan baru mendaftarkan separuh pekerjanya, ada juga yang masuk kategori menunggak iuran.
“Sebetulnya pada kegiatan hari ini kita lebih fokus bagaimana kita membantu mereka apa yang menjadi kendala atau hambatan selama ini. Jadi konteks kegiatan hari ini bukan untuk memberikan peringatan, tetapi kita lebih memfasilitasi apa kendala mereka dalam hal pendaftaran maupun kendala iuran,” ungkapnya.
Arif menambahkan, bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai UUD Nomor 24 Tahun 2011.
“Jadi setiap pemberi kerja itu wajib mendaftarkan pekerjanya. Artinya ada kewajiban pemberi kerja kita, atasan, owner, pimpinan perusahaan kita untuk mendaftarkan kita sebagai peserta bpjs kesehatan dari sagmen pekerja penerima upah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Ajie Parasetya mengatakan fungsi kejaksaan dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bone bahwa mendampingi dan membantu pihak BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi, penagihan mapun merekomendasikan sangsi terhadap badan usaha yang tidak taat membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.***