SINJAI, metro7.co.id – Dua posisi jabatan di lingkup Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali berganti. Dua jabatan tersebut, yakni jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan jabatan Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB).

Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Zainal Abidin Salampessy digantikan oleh pejabat yang baru Helmy Hidayat yang sebelumnya menjabat Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Nining Purnamawati digantikan oleh Alifin Nurahmana Wanda, yang sebelumnya menjabat Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan bahwa kedua pejabat sebelumnya ini telah bekerja dengan profesional dengan dedikasi yang baik, terhadap kinerja di Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Mampu memberikan inofasi-inofasi, serta melaksanakan program-program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dibidang intelejen,” ujarnya.

Sedangkan untuk bidang barang bukti, telah mampu melaksanakan kegiatan lelang beberapa motor dinas serta pemusnahan barang bukti.

“Saya selaku kepala kejaksaan negeri sinjai mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi kinerjanya yang dilaksanakan selama ini. Setidaknya apa yang mereka telah lakukan selama ini tentunya telah memberikan kontribusi yang banyak bagi institusi kejaksaan negeri sinjai maupun kepada masyarakat sinjai,” kata Ajie.

“Selamat bekerja, selamat atas promosi jabatanya. Semoga kedepannya semakin mampu meningkatkan kinerjanya ditempat yang baru, dan seterusnya tetap menjaga profesionalisme kerja untuk membesarkan nama baik institusi kejaksaan,” pesannya.

Diketahui, Zainal Abidin Salampessy menjabat jabatan baru sebagai Kepala Seksi PB3R di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur. Sedangkan Nining Purnamawati menjabat jabatan baru sebagai Kepala Seksi Barang Bukti Fungsional di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.