Pekerjaan Rehab SMPN 2 Rumbia Kabupaten Jeneponto Terancam Pembongkaran
SINJAI, metro7.co.id – Pekerjaan rehab ruang laboratorium, rehab ruang perpustakaan dan rehab ruang guru beserta dengan perabotnya yang bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Melalui Kemendikbud bidang sekolah menengah pertama (SMP) yang melibatkan tim dari panitia pembangunan sekolah (P2S) sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai anggaran Rp 321.000.000.
Kepala sekolah Hj.Sumi yang ditemui oleh Tim Koalisi LPK Sulsel diruang kerjanya, senin (23/11/20) mengatakan bahwa 3 Item bantuan pekerjaan sudah sesuai dengan RAB,” tegasnya.
Namun sesuai dengan pantauan Langsung oleh Tim investigasi koalisi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan yang disaksikan langsung oleh pihak kepala sekolah dan Kepala tukangnya diduga banyak yang tidak sesuai dengan RAB.
Salah satu pekerjaan yang dianggap menyalahi aturan mulai dari proses pekerjaan rehab hingga saat ini termasuk salah satunya adalah pemakaian bahan kontruksi Tripleks (penggandaan).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala tukang bahwa memang sejak awal kepala sekolah seringkali mendapat teguran dari Tim Fasilitator maupun PPTK terkait penggunaan bahan kontruksi Plafon namun tidak pernah mengindahkannya.
Lanjut Hj. Sumi pun mengakui bahwa ada beberapa lembar tripleks yang terpasang yang sesuai ukuran sebagai tambahan untuk menutupi dan mengikuti ukuran plafon yang lama namun 1 item pekerjaan rehab ruang laboratorium semua memakai tripleks yang memang tidak sesuai dengan ukuran sesuai dengan RAB.” Akunya
Ditempat terpisah ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK ) Dan juga Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Sulawesi Selatan, Hasan Anwar mengatakan kepada media ini bahwa 3 item pekerjaan rehab ruang di SMPN 2 Rumbia kabupaten jeneponto terkesan Ambaradul dan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemakaian bahan kontruksi material maupun rangka plafonnya sehingga diduga ada penggandaan tripleks.” tegasnya.
Kepala sekolah menambahkan bahan terkait pemakaian bahan kontruksi sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak Fasilitator dan pptk jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya maka kami hanya menunggu keputusan untuk dilakukan pembongkaran.