SINJAI, metro7.co.id – Proses penuntutan hukum oknum kader HMI di Sinjai yang telah melakukan penganiayaan telah dihentikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai, Erfah Basmar menjelaskan, tindak lanjut proses kegiatan Resporatif Justice bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Sinjai yang kemarin dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pihak pelaku berinisial AA dan korban IA. Selajutnya tim Jaksa Penuntut Umum meneruskan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan hasil penelitian proses pelaksanaan Resporatif Justice di Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui proses pelaksanaan tersebut dengan surat tetanggal 7 Oktober 2020,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

Setelah itu, tindakan selanjutnya adalah menerbitkan surat ketetapan pemberhentian tuntutan yang dibuat atau diteruskan kepada pihak tersangka dan korban. Surat penghentian penuntutan tersebut keluar tertanggal 14 Oktober 2020.

“Karena sifatnya terdakwa dilakukan penahanan rumah, sehingga terdakwa juga harus ditangguhkan penahanannya dengan dibuatkan surat perintah penangguhan penahanan tertanggal 15 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan berita acara pengeluaran atau penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka juga disampaikan surat ketetapan penghentian penuntutan, surat perintah penangguhan penahanan serta berita acara penangguhan penahanannya,” sambungnya.

Erfah menambahkan, sedangkan terhadap korban hanya disampaikan bahwa prosesnya telah selesai dengan menyampaikan melalui surat keterapan penghentian tuntutannya dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah proses penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutannya, pihak kami harus tetap melanjutkan membuat laporan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai laporan penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif terhadap tersangka dan korban.

“Suratnya Insyaallah akan kita laporkan pada hari ini juga ke Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.