SINJAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar rapat penertiban aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai yang ada di wilayah Kecamatan Tellulimpoe. Kegiatan digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Selasa (3/11/2020).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Adjie Prasetya, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) ST Nurdaliah, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Bagian Hukum, Camat Tellulimpoe, Lurah Mannanti, serta pihak ketiga yang menguasai aset pemerintah daerah.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sinjai, ST Nurdaliah menjelaskan, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam hal ini selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pertemuan ini melakukan mediasi antara pigak ketiga yang menguasai aset pemerintah di Kecamatan Tellulimpoe.

“Jadi ada dua pihak ketiga yang menguasai asat daerah, yakni aset tanah lokasi bangunan yayasan Al-Ashar dikuasai oleh bapak Justar, dan yang kedua aset berupa sawah yang dikuasai oleh bapak Andi Azis Soi,” sebutnya.

Terkait dari kedua aset tersebut, dalam pertemuan tersebut dilakukan guna untuk mempertemukan untuk mencari jalan keluarnya. Untuk lokasi bangunan yayasan Al-Ashar setelah dipertemukan memang merupakan aset milik pemerintah yang dipergunakan untuk sekolah madrasah, untuk itu dicarikan jalan, apakah lokasi tersebut bisa dihibahkan atau dipinjam pakaikan ataupun disewakan, mengingat bangunan madrasah tersebut merupakan kepentingan umum untuk pendidikan masyarakat di Kelurahan Mannanti

“Sedangkan untuk lokasi sawah yang dikuasai oleh Andi Asiz Soi yang juga masuk dalam aset milik pemerintah kecamatan tellulimpoe tersebut, ternyata pihak ketiga memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah sawah tersebut,” ungkapnya.

“Dan tadi camat tellulimpoe sudah memberikan pernyataan bahwa menurutnya mungkin ini kesalahan administrasi atau kesalahan pencatatan, karena menurutnya juga kecamatan juga tidak memiliki bukti bahwa lahan tanah sawah tersebut milik pemerintah kecamatan tellulimpoe,” sambungnya.

Nurdaliah menambahkan, terkait aset tanah sawah yang dikuasi oleh bapak Andi Asiz Soi, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menyarankan agar masing-masing pihak membuat telahaan untuk diteruskan ke BPKAD dan kemudian diteruskan ke Sekda selaku pengelola aset yang kemudian diserahkan ke pimpinan tertinggi yakni Bupati Sinjai selaku pengambil kebijakan.

“Dari kebijakan tersebutlah nanti yang akan dilakukan untuk menyelesaikan aset yang ada di kecamatan tellulimpoe,” pungkasnya.