JENEPONTO, metro7.co.id – LSM LPK, LSM Gerak RI dan Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) DPC Jeneponto melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Bangkala ke Polres Jeneponto pada Rabu (2/12/2020) dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan masing-masing ketua lembaga tersebut.

Ketua LSM LPK, Hasan Anwar menerangkan, dugaan pencemaran nama baik dilakukan Kepsek SMPN 2 Bangkala, Kaharuddin dengan mengunggah tulisan di sosial media. Kahar mengatakan Anwar dan 3 orang temannya telah meminta uang padanya sebesar Rp20 juta.

“Karena saya tidak kasih, makanya bikin berita yang ingin menjatuhkan saya,” kata Hasan Anwar mengutip tulisan Kahar.

Di Mapolres Jeneponto, Hasan Anwar mengatakan kepada metro7.co.id bahwa apa yang dikatakan Kaharuddin itu tidak benar semuanya.

“Kahar hanya membolak-balikkan fakta dan menuduh kami memeras sementara kami tidak pernah melakukan itu. Sementara faktanya Kaharuddin sendiri yang memohon untuk menerima sejumlah uang yang akan diberikan asal jangan menyampaikan ke PPTK dan fasilitator dan jangan dipublikasikan di media,” ucap Hasan.

Sementara itu, Ketua DPC Sepernas Kabupaten Jeneponto, M Arif mengaku sangat menyayangkan Kaharuddin melakukan hal yang tidak semestinya sebagai seorang pendidik. “Apalagi seorang pemimpin di sekolah namun tidak mencerminkan bahasa yang baik dan profesional agar menjadi contoh bagi generasi selanjutnya,” ucapnya.