SINJAI, metro7.co.id – Kasus penangkapan Judi Sabung Ayam (JSA) yang terjadi di Dusun Pao – Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang dilakukan oleh satuan Polres Sinjai, Sabtu (21/11/2020) lalu, dengan menangkap 9 tersangka pada saat penggrebekan, kasusnya kini telah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Sinjai.

Dalam gelar perkara tersebut, dari ke sembilan terduga tersangka kasus JSA yang diamankan pihak kepolisian, hanya tiga orang yang dapat dilakukan proses hukum dan memenuhi unsur pidana.

Yakni, MR (46) alamat Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, terduga pelaku kepemilikan shabu – shabu seberat 1,76 gram dalam bungkus kemasan shaset kecil, sedangkan ZN (38) alamat Dusun Baru Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan dan AR (45) alamat Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, keduanya disangkakan sebagai terduga kepemilikan senjata tajam berupa badik.

Sementara enam orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan pada saat penggrebekan, untuk sementara mereka hanya dikenakan sangsi wajib lapor, Karena setelah dilakukan gelar perkara tidak ada saksi – saksi yang menerangkan keterlibatannya dalam kasus JSA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Sinjai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fatahuddin, Saat dihubungi Media Online Via telepon genggamnya, Kamis (26/11/20).

“Mengenai tersangka kasus Judi Sabung Ayam yang tadinya ada sembilan orang yang ditangkap, kini hanya 3 orang yang ditahan, karena setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik, tidak ada satupun saksi yang menerangkan keterlibatan keenam orang itu, termasuk oknum PNS insial AF (40) dengan alamat Bulukumba dan SP (43) oknum PNS alamat Kecamatan Sinjai Selatan,” ungkapnya.

“Dari keenam orang itu mereka hanya diberi sangsi wajib lapor dan tidak ikut ditahan. Kecuali ketiga orang itu yang ditahan. Yakni MR (46) diduga memiliki barang haram jenis shabu-shabu seberat 1,76 gram dalam bungkus kemasan plastik shacet kecil, sedangkan ZN (38) dan AR (45) keduanya disangkakan membawa, memiliki senjata tajam berupa badik,” tutupnya.