BONE, metro7.co.id – Dua pasangan muda-mudi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan Polres Bone, Minggu (13/3).

Mereka dilaporkan warga atas kelakuannya memakai barang haram. Setelah mendapat laporan, pihak Polres Bone bergerak cepat menangkap pelaku di salah satu wisma.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswan Arfandi, keduanya mengakui perbuatannya setelah diintrogasi, Minggu (13/3) malam.

“Saya jelaskan, kasus penangkapan kemarin, tepatnya di salah satu wisma di Bone, informasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” kata AKP Aswan Arfandi.

Setelah itu digeledah ditemukan T-rex di kantong celananya, itu sudah dipakai nyabu. “Mereka habis memakai narkoba jenis sabu,” terangnya.

Pelaku telah memakai narkoba jenis sabu di kamar salah satu wisma yang ada di Kabupaten Bone.

“Setelah dikembangkan dan dilakukan pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya,” tuturnya.

“Selanjutnya digeledah kamar tersebut dan ditemukan plastik bekas narkoba,” bebernya.

Meskipun demikian, tidak ada sama sekali ditemukan barang bukti. “Tidak ada ditemukan barang bukti, tapi mereka mengaku pernah pakai di kamar itu,” ucapnya.

Adapun pelaku adalah RN, perempuan (28) dan IN, lelaki (30). “Ini perempuan yang punya kamar sudah lima hari,” jelas AKP Aswan Arfandi.

Pengakuan pelaku juga merupakan pasangan ilegal karena merupakan pasangan yang bukan suami istri.

Ia mengatakan, selanjutnya akan diserahkan ke BNNK untuk asesmen. Selaku kepolisian tidak bisa proses hukum, karena tidak adanya barang bukti. Perkara ini masuk restorative justice, nantinya BNN akan bertindak lebih lanjut.

“Disini kami serahkan kepada BNN nanti dilihat prosesnya Apakah akan dirawat inap atau dirawat jalan,” tutupnya.