POSO, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) di lapangan futsal kantor Kejari setempat, Rabu (21/7/2021).

 

Kepala Kejari Poso Lapatawe B Hamka menerangkan, pemusnahan barbuk itu masih dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2021. 

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Barbuk yang dimusnahkan dari perkara–perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barbuk itu sendiri tidak dibutuhkan lagi untuk perkara–perkara yang lain,” ucap Lapatawe.

 

Sedangkan jenis barbuk yang dimusnahkan, Lapatawe menyebutkan, diantaranya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 493,02 gram, handphone berbagai merk, serta pakaian dari 28 perkara.[]