KENDARI, metro7.co.id – Sejumlah Massa Aksi yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Pejuang Buruh Menggelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Pengadilan Negeri/Tipikor Kendari Kelas 1 A, Rabu (6/1/2021).

Diketahui Unras tersebut bertujuan untuk melakukan dukungan kepada 5 orang aktivis yang sedang melaksanakan sidang PraPeradilan terkait kasus kebakaran, saat aksi Demonstrasi pada Senin (14/12 ) di PT VDNI .

Koordinator Lapangan dalam hal ini Oskar dalam orasinya menuturkan bahwa Ia dan kawan-kawannya sangat menyayangkan tindakan semena-mena yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan 5 orang tersangka dalam insiden aksi Pembakaran di PT VDNI.

“Hukum yang kita rasakan saat ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, 5 orang aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejuang hak buruh, sehingga kami harapkan putusan pengadilan hari ini dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan ” Ungkapnya. pda Metro7, Rabu (06/01/21).

Selain itu juga, salahsatu perwakilan mahasiswa (Haripi) juga sangat berharap bahwa di hari ini ada pemerataan hak dan kedudukan dalam putusan hukum.

“Dalam UU, segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum sehingga kami memohon kepada yang mulia hakim, untuk menerima langkah hukum yang ditempuh dan segera membebaskan 5 orang sahabat kami “. Kata Haripi

Untuk diketahui Lima aktivis yang diamankan (15/12 ) sebagai saksi di Polda Sulawesi tenggara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries.