KENDARI, metro7.co.id – Karena tak ingin dimadu, Sitti Aminah (24) akhirnya laporkan suaminya ke Mapolda Sultra.

Suaminya, HR, diduga telah menikah lagi di tempat tugas barunya. Sehingga, Siti Aminah menanti keputusan Polda soal kejelasan perkaranya.

Kata Aminah, tak ada Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA). Olehnya itu, status keduanya masih sah sebagai suami isteri.

Lanjut lagi, kata dia, sampai hari ini belum ada kejelasan soal perkara kasus perceraiannya. “Padahal sudah dilaporkan sejak lima bulan lalu,” ungkapnya, Minggu (3/1/2021).

Ia juga mengaku sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Sultra, belum juga mendapatkan titik terang.

“Sudah hampir 5 bulan saya laporkan sejak Agustus lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra,” tutur Aminah.

Dirinya berharap, agar Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dapat menyelesaikan perkaranya. Karena, kata sang pelapor, sudah terhitung 6 bulan kasus mereka belum ada titik penyelesaian.

Terkait Laporan ini, Kasi Propam Polres Buton Utara (Butur), Ipda La Bali Zakarias, turut membenarkan. Kata La Bili, laporan tersebut memang sudah dilimpahkan ke pihaknya, dalam hal ini Polres Butur. Akan tetapi, kata dia, mereka masih sementara menunggu saran hukum dari polda Sultra.

“Untuk perkara ini sebagaimana tertuang dalam pasal 279 KUHP, suami yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal Nomor 1- 5,” ungkap Bili.

Dengan nomor laporan polisi : LP/345/Vlll/2020/SPKT POLDA SULTRA dan tertanggal 4 Agustus 2020. Sitti Aminah (24) yang juga Anggota Bhayangkari Buton Utara, resmi melaporkan suaminya Briptu HR ke Polda Sultra.