KENDARI, metro7.co.id – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai tidak tepat sasaran, akhirnya menuai protes dari kelompok Asosiasi Pemuda Anak Rakyat Lingkar Sultra (APLAR).

Kelompok tersebut akhirnya resmi melaporkan kesalahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, karena dinilai terdapat beberapa dugaan indikasi tindak pidana korupsi. Jumqt, (26/2/2021).

“Ada beberapa indikasi yang kami temukan, pertama dugaan adanya mark up harga bahan material, dimana ada permainan satuan harga material lebih tinggi dari biasanya, sehingga tentu mark up harga ini selain merugikan negara, para penerima bantuan juga tentu dirugikan,” kata ketua APLAR La Ode Ali Akbar , ketika ditemui di Kantor Kejati Sultra.

La Ode Aliakbar mengungkapkan, program BSPS yang ditangani SNVT Penyedia Perumahan Provinsi Sultra yang diselenggrakan di 17 Kabupatan kota se-Sultra sejak tahun 2018 hingga 2020, berdasarkan pendalaman serta tuduhan masyarakat, dinilainya begitu kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal itu dibuktikan dari banyaknya rumah dari penerima bantuan yang tidak selesai dikerjakan, yang diakibatkan adanya pemotongan atau penggelembungan harga bahan bangunan pada semua lokasi penerima bantuan di Sultra,” tambanya.

Ali Akbar juga mengaku ada beberapa indikasi yang ditemukan APLAR, kata dia, adanya manipulasi laporan progress pembangunan yang direkayasa hanya untuk kepentingan pencairan termin, walaupun realitas yang terjadi dilapangan kondisi rumah penerima bantuan belum bergerak, selain itu adapula monopoli toko suplier, sehingga toko tersebut menjadi satu-satunya pemain.

“Dari indikasi tersebut menunjukkan, bahwa memang ada upaya untuk mencari keuntungan dari program yang diperuntukkan untuk warga miskin penerima bantuan BSPS tersebut, tentu ini adalah prilaku yang tidak bisa dibenarkan,” ungkap Ali Akbar.

Ali Akbar juga menguraikan, dugaan tindak pidana korupsi pada program BSPS tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama antara pihak PPK Rumah Swadaya di Satuan Penyedia Perumahan SNVT Sultra, melakukan kerjasama kejahatan dengan para Koordinator Fasilitator Lapangan dari BSPS.

“Dugaan tindak pidana ini, berdasarkan temuan kami, melibatkan PPK Rumah Swadaya dan dibantui oleh para Korfas yang bertugas sebagai kaki tangan sekaligus pengumpul dana-dana pemotongan tersebut,” ucapnya.

Sehingga secara kelembagaan, menjadi referensi bagi mereka (APLAR) Sultra untuk melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sultra untuk kemudian ditindak lanjuti. Harapannya, agar para pihak-pihak terkait sesegera mungkin dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari PPK dan para Koordinator Fasilitator BSPS.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan, kami dari APLAR Sultra akan terus mengawal dan mempresure kasus ini, karena sejatinya oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari rakyat kecil sepatutnya untuk dihukum,” tutup Ali Akbar.