Gagasan Menghidupkan Kembali GBHN/PPHN dan Amandemen Terbatas UUD 1945, Ini Respon Forum Dekan Fakultas Hukum se- Indonesia…
BUKITTINGGI, metro7. co.id – Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se- Indonesia menyikapi serius terhadap gagasan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) dengan istilah baru Pokok-pokok Haluan Negara ( PPHN ) dan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945.
” Kami melihat saat ini terus bergulir pembahasan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 secara terbatas yang dilakukan diberbagai tempat oleh parlemen,” kata Rahmat Muhajir Nugroho, S.H, M.H, sekretaris forum Dekan FH PTM, Kamis ( 20/1/2022 ).
Ia mengatakan pihaknya merasa Amandemen UUD 1945 jadi penting untuk dibuka sehingga menjadi wacana publik. Berharap masyarakat bisa mengetahui hal penting yang sedang terjadi.
” Sementara banyak orang yang tidak tahu bahwa sekarang ini sedang berproses akan dilakukan amandemen UUD 1945. Kita khawatir GBHN/PPHN sebagai gerbang pintu masuk dari kepentingan yang lain,” ucap Muhajir.
Jadi isu GBHN/PPHN itu tidak berdiri sendiri tetapi ketika GBHN/PPHN di amandemen dengan maksud untuk memunculkan GBHN/PPHN dalam UUD itu membuka peluang untuk merubah berbagai pasal yang ada dalam konstitusi.
” Kami khawatir bahwa ini hanya sekedar entripoin saja dalam rangka untuk merubah beberapa pasal krusial misalnya, terkait dengan jabatan presiden,” jelas Muhajir.
Lanjut Muhajir menambahkan kemudian terkait dalam kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi dipilih oleh rakyat.
” Kami disini bagian dari rakyat Indonesia menyuarakan untuk saat ini proses perubahan konstitusi tolong dihentikan terlebih dahulu sampai kita betul-betul dalam kondisi yang kondusif, kita bicara bersama serta ajaklah kami berdialog,” pungkas Muhajir.
Pihaknya berharap bahwa apa yang telah dibahas hari ini bisa didengar oleh wakil rakyat.