OGAN ILIR, metro7.co.id – Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19, melalui program Banpres Usaha Mikro (BPUM), di kantor unit BRI Tanjung Raja bisa mencairkan dana tersebut dengan NIK berbeda alias NIK bukan milik penerima.

Pemerintah memberikan bantuan BPUM untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Namun anehnya BRI Unit Tanjung Raja bisa mencairkan penerima BLT BPUM atas nama Echi Charlie tapi NIK yang digunakan memakai NIK Edi Junaidi. NIK Echi Charlie adalah 1610036010860001 sementara NiK atas nama Edi Junaedi adalah 1610030204910003.

Hal ini terungkap karena Edi Junaedi meyakini dirinya mendapat bantuan sosial tersebut. Mengingat Edi Junaedi melihat dalam Link penerima bantuan tertera atas nama Echi Charlie tapi NIK punya Edi Junaedi.

Hal ini berdasarkan surat keterangan domisili dari Kelurahan Tanjung Raja Utara, yang isinya menyatakan bahwa nama Echi Charlie memiliki NIK 1610036010860001 dan atas nama Edi Junaedi NIK nya 1610030204910003. Anehnya pihak Bank BRI Unit Tanjung Raja masih mencairkan dana BPUM atas nama Echi Charlie yang NIKnya salah atau menggunakan NIK Edi Junaedi.

Dengan nama dan Nik yang berbeda tersebut, Edi Junaedi merasa dirugikan pihak Bank BRI, karena Edi Junaedi tidak bisa membuat rekening ataupun berurusan dengan pihak Bank BRI.

Kepala Unit BRI Tanjung Raja, Andi ketika dikonfirmasi via ponsel (16/11) ditanya kenapa bisa mencairkan dana BPUM atas nama Echi Charlie tapi NIK menggunakan NIK Edi Junaedi, Andi menjelaskan, “Sistem yang ada pada Bank BRI terhubung dg sistem kemendagri, jadi kalo memang ada permasalah itu dari dugcapilnya, katanya. Bukan dari sistem yang ada di BRI”. (*)