Bupati OKI Terbitkan Izin dan SOP Belajar Tatap Muka
KAYU AGUNG, metro7.co.id – Resmi, Belajar Tatap Muka bagi pelajar jenjang PAUD, SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) segera dilaksanakan mulai 4 Januari 2021.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Amin melalui Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMP, Marlian pada Selasa (22/12/2020).
Dikatakannya, Surat edaran Bupati OKI nomor : 420/3.I/DISDIK/2020 tentang izin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan proses Belajar Tatap Muka masa transisi di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten Ogan Komering Ilir, tertanggal 18 Desember 2020, telah terbit.
Edaran tersebut, mempedomani surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 04/KB/2020, nomor : 737 tahun 2020, nomor : HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan nomor : 420-3987 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI nomor : 420/439/SMP.I/DISDIK/2020 tanggal 01 Desember 2020 serta memperhatikan laporan Satuan Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten OKI.
Dalam edaran tersebut tertulis, pada prinsipnya kami (Bupati,red) memberikan izin kepada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP serta pendidikan kesetaraan di kabupaten OKI untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di masa transisi yang dimulai pada tanggal 04 Januari 2021.
Namun, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi tersebut diminta agar semua satuan pendidikan mempedomani SKB 4 Menteri dan Standar operasional prosedur penyelenggaraan proses pembelajaran tatap muka.
Tertuang juga pada edaran tersebut, Sekolah harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Adapun hal-hal yang harus dipahami pihak sekolah yakni: tidak ada pertemuan dengan orang tua atau wali murid dengan jumlah besar (tidak melebihi dari 18 orang), Siswa yang belajar pada masa transisi mendapat izin dari orang tua atau wali murid, Tidak menerima tamu dari daerah yang terpapar Covid-19 kecuali dalam keadaan darurat, Satuan pendidikan membentuk tim satuan tugas Covid-19 berkoordinasi dengan pengawas/penilik bina dan puskesmas terdekat.
“Pelaksanaan Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan dimulai pada tanggal 04 Januari 2021, diawali dengan kegiatan pembersihan di lingkungan sekolah secara serentak oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar yang akan dicanangkan oleh Bupati OKI pada tanggal 4 Januari 2021 dan kegiatan belajar tatap muka dikelas dimulai pada tanggal 5 Januari 2021,” ungkap Marlian.
Selain itu pada satuan pendidikan juga agar menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan di depan kelas masing-masing berupa tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer dan thermogun, sekolah mempunyai akses ke pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit).
Sekolah menyediakan wc, kamar mandi, air bersih yang memadai, selama berada di lingkungan sekolah semua peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan warga sekolah lainnya harus memakai masker.
Peserta didik, guru dan tenaga kependidikan diukur suhu badannya dengan thermogun setiap masuk sekolah, jika ditemukan suhu badannya ada yang melebihi 37,50 C maka yang bersangkutan diminta beraktivitas dari rumah, ada persetujuan komite sekolah kepada pihak sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka, warung/kantin sekolah dilarang buka selama masa pandemi Covid-19.
Saat proses masuk/pulang sekolah dan masuk/keluar kelas diatur social distancing agar tetap terjaga, akses masuk kelingkungan sekolah harus dijaga oleh petugas dan bagi orang tua/wali murid yang mengantar/menjemput hanya sampai di luar pagar sekolah.
Petunjuk teknis, pendidik harus mengintegrasikan pendidikan karakter, literasi dan pendidikan anti korupsi kedalam materi pembelajaran yang disampaikan kepada peserta didik dengan memberikan keteladanan, pembiasaan dan selalu mengingatkan agar menjalani pola hidup sehat pada masa darurat penyebaran Covid-19 dengan cara: selalu menjaga kebersihan dengan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer, menerapkan etika bersin atau batuk dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tisu/lengan baju sehingga tidak menular ke orang lain, makan makanan bergizi berimbang mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran, melakukan olahraga minimal setengah jam setiap hari dirumah, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup sehat, Istirahat yang cukup, memperbanyak minum air putih, mengupayakan tetap berada dirumah, menghindari kerumunan, membuka jendela sekolah untuk sirkulasi serta bila ada gejala demam batuk pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Selain itu, pada edaran tersebut juga ditulis, Pedoman standar operasional Prosedur dalam masa transisi dimulai 4 Januari 2021 selama 2 (dua) bulan. Apabila tidak ada pencabutan izin dan standar operasional prosedur maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
Pada edaran itu hal-hal yang harus jadi pedoman untuk guru yakni meliputi: guru dilarang untuk kontak fisik secara langsung selama proses pembelajaran, selama proses pembelajaran setiap guru tetap berada di kelas masing-masing, guru secara rutin berkoordinasi dengan orangtua peserta didik, guru melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien dengan menggunakan berbagai media yang ada.
Adapun pedoman untuk peserta didik, antara lain : kapasitas sekolah diisi maksimal setengah dari jumlah peserta didik di kelas dan maksimal 18 orang, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan satu hari belajar di sekolah satu hari belajar dirumah dengan cara mandiri dengan catatan bagi sekolah yang memiliki peserta didiknya kurang dari 15 orang per kelas maka kelas tersebut dapat belajar tatap muka setiap hari.
Untuk pengaturan jarak duduk peserta didik antara satu dengan yang lainnya minimal 1,5 meter, peserta didik membawa alat tulis sendiri dari rumah dan tidak diperkenankan saling pinjam, peserta didik diwajibkan membawa makanan/minuman dari rumah dan tidak ada istirahat di luar kelas.
Sementara untuk proses pembelajaran, peserta didik masuk/keluar kelas secara teratur, dilarang berkerumun dan dilarang kontak fisik dengan teman dan guru.
Dan untuk alokasi waktu jam pembelajaran, untuk PAUD 2 X 60 menit sehari, SD, satu jam pelajaran selama 20 menit, bagi siswa kelas 1-3 dan 25 menit bagi siswa kelas 4-6 dan untuk SMP, satu jam pelajaran selama 25 menit.
“Selama proses pembelajaran peserta didik harus tetap menjaga jarak, memakai masker dan menjaga kebersihan,” ujar Marlian.
Terpisah sekretaris Dinas Pendidikan OKI, Dedi Rusdianto Dedi mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan surat edaran terkait tatap muka tersebut melalui vidcon kesemua kepala sekolah.
“Selanjutnya, diharapkan kepala sekolah segera mensosialisasikan edaran tersebut kepada guru dan orangtua/wali murid,” tutupnya.