INDRALAYA, metro7.co. id – Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan, melakukan audensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (28/10/2021) pagi jelang siang, di Kantor BPK RI Tanah Abang Jakarta Pusat.

Menurut Yongki Ariansyah, selaku koordinator dewan pengurus BIDIK, hal tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi, meminta kepada BPK RI untuk mengaudit dugaan penyimpangan penggunaan APBDes dan Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 – 2020.

Lebih lanjut dikatakannya, dari data yang ada sekitar 148 desa dari 10 kecamatan di kabupaten tersebut diduga terkait dengan permasalah ini, yaitu dari Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Kandis, Tanjung Raja, Payaraman, Rambang Kuang, Pemulutan, Rantau Alai, Sungai Pinang dan Rantau panjang.

Maka itu pihaknya meminta kepada pihak BPK RI untuk melakukan pengauditan penggunaan aliran dana tersebut yang seharusnya untuk menunjang perekonomian desa namun tidak jelas peruntukannya, baik dari belanja barang yang diduga Mark Up harga satuannya dan tidak jelas untung serta tidak ada laporan rugi laba.

“Ya, sehingga ini terkesan hanya untuk meraup keuntungan secara perorangan dan kelompok yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga mengakibatkan pemborosan dan kerugian negara,” terangnya.

Pihaknya juga menduga, bahwa semua kepala desa tidak memiliki tenaga ahli khusus untuk membuat RAB dan SPJ. “Dugaan kuat semuanya dibayar dan Kepala Desa hanya terima jadi. Maka dari itu kami menilai bahwa mereka tidak profesional dalam bekerja dan mengemban tanggung jawab,” tegasnya.

Dari hasil audensi ini juga, pihaknya mendesak pihak BPK RI untuk turun langsung melihat dan mengaudit seluruh aliran dana yang turun dari negara di Kabupaten Ogan Ilir sampai mendapatkan bukti fisik yang diduga menyimpang besar.

“Harapannya BPK RI dapat melakukan pengauditan secara uji petik semua dokumen mulai dari belanja modal hingga ke toko tempat belanja barang dan jasa karena kami meyakini mereka diduga banyak menggunakan berita acara dan nota palsu untuk mendapatkan untung,” bebernya.

Yongki juga mengatakan, dari beberapa contoh temuan BPK terkait perjalanan dinas beberapa ASN, itu ada temuan beberapa tiket dan biaya hotel yang diduga dipalsukan. “Jadi bukan tidak mungkin itu bisa terjadi di desa terkait belanja barang dan jasa, tambahnya.

Sementara terkait bagaimana tanggapan pihak BPK RI melalui Dian mengucapkan terima kasih kepada perwakilan dari Badan informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) karena telah hadir memberikan informasi terkait aliran dana di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

“Yang jelas berkas pengaduan kami sudah diterima, kemudian kami akan menindak lanjuti informasi ini dan selanjutnya akan kami serahkan kepada divisi yang berwenang,” pungkasnya. (**)