MUBA, metro7.co.id – Ditengah pandemic Covid19 pemerintah terus berupaya dan gencar melakukan berbagai macam cara guna memutuskan mata rantai covid19 kepada masyarakat, seperti rajin mencuci tangan, mengunakan masker pada saat keluar rumah dan hindari untuk berkumpul berkerumun.

Beda halnya dengan Pemerintah Kecamatan Batang Hari Leko tepatnya di Desa Pangkalan Bulian, Jumat(23/10/20) di duga kurangnya perhatian kepada masyarakat untuk terus mensosialisasikan peraturan peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat provinsi dan peraturan daerah (PERDA).

Namun sangat di sayangkan di Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang hari leko masih saja mengadakan hajatan dengan sifatnya berkumpul kumpul diduga tidak mengindahkan peraturan daerah(PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin nomor 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat dan protokol kesehatan, karena acara pesta keramaian tersebut diadakan dari pagi sampai dengan malam jam12.00 menurut keterangan penonton yang namanya diinisialkan.

Mirisnya lagi acara tersebut diduga di bekingi oleh oknum kapospol setempat, karena saat mau dikonfirmasi oleh awak media terkait masalah hajatan tersebut di lokasi hajatan, oknum Kapospol tersebut acuh tidak menanggapi kedatangan awak media.

Terpisah, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang Jaya saat dimintai tanggapan melalui via WhatsApp terkait masalah tersebut meyampaikan bahwasanya, kegiatan tersebut dipastikannya, tidak ada ijin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak polsek.

Dilain waktu, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja, Haryadi meyampaikan kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan akan menindak lanjuti terkait hal tersebut. “Terimakasih infonya, akan ditindaklanjuti,” jelasnya singkat. ***