Gempar, Diduga Video Sales Politik Janjikan Amplop Menjelang Pilkada
MUSIRAWAS, metro7.co.id – Dunia Media Sosial baik itu Facebook dan WhatShapp ‘Gempar’ dengan beredarnya dugaan beberapa Video sejumlah Wanita mengunjungi beberapa rumah warga di Kabupaten Musirawas sembari menyebut nama “Ratna Mahmud” disinyalir salah satu Paslon Bupati Nomor Urut 1, di Pilkada Musirawas 2020, diduga menjanjikan akan ada “Amplop”.
Dalam Video pertama yang dilihat oleh awak media, tampak beberapa wanita menyodorkan beberapa lembaran kertas karton bergambar, diantaranya salah satu wanita mengenakan baju menyerupai warna merah jambu, mengajak berbicara ibu-ibu yang ada dilokasi itu sembari menanyakan KK dan KTP para ibu-ibu.
“Ado KK atau KTP, biar didata, nak didata, kemungkinan ado “amplop” nyo, itulah nak kami data, kagek kami datang lagi, pas seminggu sebelum pemilihan datang lagi,” ujar wanita dalam video tersebut.
Terdengar dari salah satu para ibu-ibu yang hadirpun menjawab, ada yang berkata hanya main saja di lokasi itu, dan adapula suara wanita lainnya bahwa ini rumah mertuanya dan dia menumpang tempat tinggal saja.
Salah seorang wanita yang hadir lainnyapun bertanya setelah melihat kertas karton yang terhampar dilantai rumah itu, dengan logat nada seperti mengetahui orang yang ada digambar kertas karton tersebut.
“Ini ibu “Ratna” yang kemaren,” tanya wanita yang ada dalam video itu.
Tak butuh waktu lama, wanita berbaju menyerupai warna merah jambu yang ada di video itupun membenarkan hal tersebut.
“Ya, yang kemarinkan gagal, dan calon lagi,” jawabnya.
Sementara dipotongan video kedua yang beredar juga terlihat dua orang wanita muda mendatangi rumah warga dilokasi lain. Terdengar ada suara laki-laki menanyakan maksud kedatangan dua orang wanita muda di rumah warga.
Spontan dijawab salah satu wanita yang terekam dalam video itu, mengaku bahwa mereka datang untuk menjelaskan program-program “Ratna” dan wanita yang satunya menjawab
“Kami kan cuma sosialisasi, ado dak buk kami ngasih duit, dak katek kan,” ujarnya.
Kembali terdengar suara laki-laki menegaskan.
“Hari Ini jalur (zona-red) kampanye 02,” paparnya.
Dijawab kembali oleh wanita itu, dirinya mengaku mereka hanya ditugaskan.
“Nah dak tau kami ditugaskan,” balasnya.
Lelaki dalam video itupun bertanya lagi wanita itu tugas nya apa.
“Kamu tugas apo,” kata pria dalam video tersebut.
Dijawab kembali oleh wanita itu, bahwa dia bertugas sebagai relawan.
Laki-laki itu bertanya lagi.
“Kamu ini darimana,” ujarnya.
Dijawab berbarengan, wanita yang satu menjawab dia dari Lubuklinggau dan yang satunya menjawab dia dari “pasangan 01”.
Dalam satu potongan video ketiga yang beredar, tampak ada seorang ibu-ibu di dalam rumah, ditanya oleh seseorang dari suaranya adalah laki-laki, dan bertanya apa cerita kemarin dari orang yang datang itu.
“Name cerito setang tu, wang itu tu (apa cerita kemaren, orang yang datang itu),” tanya pria yang ada di video tersebut.
Dijawab ibu yang ada di video tersebut mereka yang datang meminta KK dengan Nomor NIK.
“Ye (dia-red) minte KK dengan nomor NIK untuk didata anggota ‘Ratna’,” ungkapnya.
Ditanya lagi oleh pria tersebut, apa janji mereka yang berbicara.
“Ape janji e,” tanya pria itu kembali.
Ibu yang ada dalam video ketiga yang beredar itu menjawab, nantinya pada saat datang kedua kalinya akan ada “amplop”.
“Kagek datang kedue ade ‘amplop’ e,” terangnya.
Lalu pria itupun berkata, apakah mereka berbicara akan ada ”uang” ketika kembali lagi kesana.
Ibu yang ada dalam video inipun menjawab ya akan ada “uang” nya kata mereka yang datang.
“Ade sen e (Ada uangnya-red)?”. Dijawab lagi oleh ibu itu “Ao (Iya),”jawabnya.
Sementara itu, salah seorang Akademisi, Gress Selly, SH.MH sangat menyayangkan dugaan trend sales politik atau sales pilkada yang tidak memberikan pendidikan cerdas untuk masyarakat itu.
“Bahkan cenderung menjerumuskan masyarakat kepada permasalahan hukum yaitu pidana Pemilu,” terangnya pada metro7.co.id, Rabu, (14/10/2020) .
Lanjut ia, Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan pilkada bersih seolah-olah tidak dihargai marwah lembaga pengawasannya oleh para sales yang menyebarkan kartu-kartu relawan yang merupakan kamuflase dugaan praktek politik uang.
“Sanksi tegas dan jelas bagi yang memberi uang dan pemilih yang menerima uang dikenakan sanksi pidana, yang tertuang pada Pasal 187 huruf (a) dan (b) UU No 10 Tahun 2016,” tegas akademisi sekaligus Kuasa Hukum Paslon
Nomor Urut 2. H Hendra Gunawan dan H Mulyana (H2G-Mulya),” Gress Selly, SH.MH.
Ia menambahkan, Pilkada merupakan salah satu sarana pendidikan politik yang seharusnya memberikan pendidikan yang baik untuk semua masyarakat.