BATURAJA – Sekretaris Daerah OKU Mengukuhkan Kepengurusan Lembaga Pembinaan Rumah Tahfidz (LPRT) Kabupaten OKU Periode 2019-2023 Bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (16/06/2020).

Pengukuhan kepengurusan LPRT Kabupaten OKU berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel No.674/KPTS/III/2019 dan Surat Keputusan Bupati OKU No. 400/1495/KPTS/VIII/2019 yang ditandai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Ketua LPRT Kabupaten OKU.

Bupati OKU, diwakili Sekretaris Daerah OKU yang juga selaku Ketua LPRT Kabupaten OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., M.T., M.Si., M.H mengatakan pelantikan kepengurusan inti sudah dilantik pada bulan Desember 2019 yang lalu oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang. Adapun yang dilantik adalah Ketua LPRT Kabupaten OKU, Sekretaris dan Bendahara.

Sekda OKU mengatakan dibentuknya Rumah Tahfidz ini adalah dalam rangka untuk membangun masyarakat Sumsel yang berakhlak mulia dan menghasilkan generasi qurani.

“Kita harapkan juga dapat mencetak hafidz dan hafidzah yang berakhlaqul karimah,” katanya.

Sekda juga mengharapkan kepengurusan dan anggota LPRT Kabupaten OKU dapat melakukan koordinasi dan konsultasi pembinaan, pemantauan, pelatihan dan evaluasi serta mendorong terlaksananya kegiatan belajar dan mengajar dan tugas-tugas lain LPRT Kabupaten OKU.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan sinergi antara Kanmenag Kabupaten OKU, BKPRMI dan dibantu oleh tokoh agama dan masyarakat untuk mewujudkan satu rumah tahfidz di setiap desa dan kelurahan dalam wilayah provinsi Sumsel, dapat melakukan registrasi, membina rumah tahfidz yang telah terintegrasi sehingga mampu mencetak generasi penghafal Al-quran secara mandiri.

Ketua MUI Kabupaten OKU H. Admiati Somad, Kanmenag, BKPRMI Kabupaten OKU mendukung program yang digagas oleh Gubernur Sumsel harus didukung oleh semua pihak, dalam rangka untuk mewujudkan program satu desa/kelurahan satu rumah tahfidz sebagai wadah untuk mempelajari, menghafal dan mengaplikasikan isi kandungan Al-quran dalam kehidupan masyarakat. Admiati juga mengharapkan agar kedepan rumah tahfidz ini bisa berkembang lebih dari satu setiap desa dan kelurahan, sehingga lebih banyak menampung masyarakat yang ingin belajar untuk memperdalam ilmu agama Islam khususnya menghafal Al-quran.

Susunan dan keanggotaan kepengurusan LPRT Kabupaten OKU Periode 2019-2023 sebagai Pelindung/Penasehat Bupati OKU, Wabup OKU dan Forkopimda, Pembina Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Pengawas Kakanmenag OKU, Ketua Umum Sekda OKU, dibantu bidang-bidang lainnya. ***

Reporter : Jum’ah Ahludi / Ogan Komering Ulu – Sumatera Selatan.