OGAN ILIR, metro7.co.id – Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Hal tersebut merupakan sejarah baru bagi dunia perpolitikan dan pilkada di OI.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) pukul 21.00 WIB malam menyatakan keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.

“Tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263 / HK.0.1-KPT / 1610 / KPU-KAP / X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati.

Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.

“Setelah tujuh hari setelah rekomendasi, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.

Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPU Ogan Ilir Ciptanya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon yang bersangkutan.

“Secepatnya kami layangkan surat diskualifikasi, ”jelas Massuryati.