LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lubuklinggau mendukung penuh adanya rencana bahwa pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Diskominfo setempat bakal menerapkan aturan dari Lembaga tertinggi di bidang Pers yakni Dewan Pers dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada Tahun 2022 yang akan datang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya pada Wartawan Metro7, Senin (06/09/2021).

Dikatakan Rodi, bahwa pihaknya sangat setuju dengan hal tersebut, dimana Dewan Pers adalah diketahui lembaga tertinggi yang berwenang dalam mekanisme tersebut.

” Ya tentunya demi kebaikan, kita pasti sangat setuju dan mendukung, kita didaerah-daerah ini akan menurut saja yang terbaiknya,” ucap Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.

Bahkan dalam untuk membuktikan upaya suport kepada Insan Pers jika sudah terlaksana, pihaknya kedepannya akan lebih extra memberikan perhatian, seperti menyediakan sejumlah Fasilitas untuk pekerja Kulitinta yang telah bersertifikasi di Dewan Pers nantinya.

“Seperti tempat ruangan khusus untuk aktifitas Wartawan, baju rompi khusus Jurnalis Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau dan juga sejumlah penunjang-penunjang lain sebagainya yang dibutuhkan dalam mitra bersama membangun daerah,” papar Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Pada berita sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe telah menyampaikan pula kata setuju, dan meminta do’a agar terlaksana, rencana ini disambut baik oleh para Jurnalis yang telah lebih dahulu Lulus Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) atau bersertifikasi.

Iman S, salah seorang Wartawan bersertifikasi menuturkan jika benar dilaksanakan, maka aturan dan himbauan Dewan Pers secara tidak langsung akan berlaku sama seperti sejumlah daerah-daerah yang telah mengacu atau menggunakan aturan dan himbauan Dewan Pers.

“Artinya jika ingin Wawancara harus menunjukkan Kartu khusus dari Dewan Pers untuk profesi Jurnalis yaitu Kartu UKW Muda, dan untuk kerjasama publikasi di jajaran Pemerintahan dan DPRD daerah setempat seperti langganan Koran, pemasangan iklan, publikasi Advetorial dan sejenisnya juga harus melampirkan tanda bukti sudah terverifikasi Dewan Pers, Pimred disuatu perusahaan Media harus memiliki Kartu bukti Lulus Uji Kompetensi Wartawan Utama, mungkin lebih kuran seperti itu ya,” tutup Iman S. ***