LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Senin, (06/09/2021) DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna.

Dalam agenda itu, sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.

Tampak pada kegiatan, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya selaku pimpinan agenda, dihadiri langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar turut pula hadir jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemkot daerah setempat.

Adapun Lima Raperda yang diusulkan yakni, Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Lembaga Adat, Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil, Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Pariwisata.

Dikatakan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya bahwa Raperda telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan, yakni Pansus 1 membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3 membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata.

“Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dewan ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait,” ucap H Rodi Wijaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Pansus Dewan yang telah membahas usulan raperda dari Pemkot Lubuklinggau.

Dirinya mengatakan bisa menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan Pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat.

Ini adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus,” demikian kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe. ***