LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Dalam mendukung upaya Pemerintah yang saat ini mengeluarkan peraturan PPKM untuk menekan laju penyebaran Covid-19, DPMPTSP Kota Lubuklinggau melakukan penerapkan Layanan Tanpa Tatap Muka.

Semua bidang pelayanan mulai dari izin usaha izin usaha hingga pelaporan LKPM dilakukan secara daring atau online, juga menyiapkan Dropbox atau box khusus berkas pengajuan dan box khusus untuk izin yang sudah selesai.

Dikatakan Kepala DPMPTS Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan bahwa tak hanya sebatas itu, namun secara keseluruhan.

“Ya Dinas DPMPTS Kota Lubuklinggau menerapkan layanan perizinan tanpa tatap muka, hal ini dalam mendukung Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengeluarkan surat edaran PPKM, tentunya hal ini guna menekan laju dan memutus mata rantai Covid-19, dan kegiatan ini berakhir setidaknya pada tanggal 20 Juli batas PPKM,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan.

Dalam menopang pelayanan tanpa tatap muka, disediakan meja khusus dan semua dokumen sudah disediakan, dibagi berdasarkan bidang usaha masing-masing.

“Sangat mudah sekali, tinggal memilih berkas mana yang harus mereka ambil untuk dilengkapi ataupun diisi, sementara bagi yang memahami teknologi layanan Online juga bisa diakses di dpmptsp dan Lubuklinggau kota go.id, dan pihak kita telah menyediaka nomor khusus untuk konsultasi,” tutup Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau. ***