LUBUKLINGGAU, metro7.co.id – Menyikapi terjadinya kasus dugaan pencabulan sodomi oleh oknum Guru Ngaji di Kota Lubuklinggau terhadap murid ngajinya berusia 11 tahun yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian daerah setempat pada Minggu (12/12/2021) yang lalu. Mahasiswa Program Studi ( Prodi ) Hukum dan Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS) meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi yang berat terhadap terduga pelaku, bahkan dikebiri.

Hal itu disampaikan oleh Zar Ghifary selaku perwakilan Mahasiswa prodi HTN STAI BS kepada Metro7, Jum’at, (17/12/2021).

“Kita selaku Mahasiswa HTN STAI BS mengutuk dan mengecam keras atas apa yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut terhadap anak didiknya, ditambah lagi masih umur 11, dimana letak fikiran dan hati nurani oknum tersebut yang seharusnya memberikan ilmu agama menjadi tolok ukur masyarakat namun berperilaku menyimpang seperti itu,” tandas Zar Ghifary sembari menunjukkan mimik wajah geram.

Pria yang akrab disapa dengan panggilan bung Fachry ini juga meminta pihak penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terduga pelaku, bahkan hukuman kebiri dengan harapan dan tujuan menjadi contoh dan efek jera dan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kota berslogankan Sebiduk Semare.

“Kami meminta kepada penegak hukum supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bahkan hingga diberi hukuman kebiri, tentunya hal tersebut harapan kita semua selain efek jera juga kasus-kasus seperti ini kedepannya tidak terulang kembali di Kota Lubuklinggau,” tegas Zar Ghifary .

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan terbongkarnya kasus dugaan sodomi ini oleh pihak Polres Kota Lubuklinggau karena adanya laporan orang tua korban, dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, hingga sakit pada alat kelaminnya, korban juga mengalami demam.

Khawatir atas hal yang menimpa anaknya, lalu membawa korban ke rumah sakit untuk berobat. Betapa terkejutnya kedua orang tua korban mendengar hasil keterangan dari tenaga medis, bahwa ada hal yang tak wajar yang terjadi pada anaknya tersebut, selaku orang tua langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Lubuklinggau, terduga pelaku oknum guru ngajipun ditangkap pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Korban ini sudah disodomi sejak kelas 3 SD. Dan hal ini sudah dilakukannya berulang kali oleh oknum tersebut. Tersangka sudah ditahan, dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi. ***