MUBA, metro7.co.id – Peredaran Narkoba ditengah Pandemi Covid – 19 masih terus beredar, kali ini sepasang suami istri pengedar narkoba asal Dusun II Desa Jirak Kec. Sungai Keruh diringkus dari kediaman nya. Polisi berhasil menyita barang bukti 21 paket yang diduga sabu seberat 6,89 gram.

Kasat Narkoba AKP Jonroni mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, polisi bergerak setelah Selasa, (22/12/2020) siang mendapatkan informasi tentang salah satu pengedar beroperasi diwilayah Jirak.

Polisi sat res narkoba langsung mengintai dan mengetahui pelaku berada didalam rumah nya langsung bergerak.

“Kita langsung grebek, pelaku tak bisa mengelak serta mengakui saat kita menggeledah dan menemukan barang bukti,” kata Jon, Senin, (28/12/2020).

Saat ditunjukkan barang bukti tersebut, pelaku R M Efendi (45), serta Nurbaya (44), mengakuinya, dan dia mengedarkan itu karena tergiur keuntungan.

Pengakuan pelaku kepada Polisi, sabu tersebut hendak dijual ke sejumlah pelanggan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) Buah ball Plastik, 1 (Satu) Buah Dompet Merek Toko Mas Makmur, 1 (Satu) Buah Dompet Motif Bunga, 2 (Dua) Buah Sekop Plastik.

“Untuk pasal sudah kita terapkan, dan saat ini masih dalam penyidikan kita,” imbuhnya. *