MUBA, metro7.co.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan satu kasus menonjol pelaku tindak pidana narkoba yang diduga merupakan jaringan bandar besar.
Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Dusun 3, Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pres rilisnya pada, Senin (15/02/20) bertempat di halaman Mapolres Muba, Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya SH MH mengatakan, bahwasanya berkat kesigapannya dan dari laporan dari masyarakat Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Taufik Hidayat dan Desky Andika, berupa barang bukti satu buah kantong plastik warna putih bening yang di balut dengan lakban warna coklat yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 513.9 gram, dan dua unit handphone yang di simpan dalam dasbort mobil innova warna silver metalik yang bernopol : BM 1964 BH.

Penangkapan tersebut pada, Sabtu (13/02/21) sekitar pukul 19.30 WIB, personil satres Narkoba yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, S.H dan Kanit IDIK I & II IPDA Dedy Kurniawan, S.H, IPTU Junardi, SH.

“Berkat kesigapan personil dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang akan melintasi jalan dari arah Musi Rawas menuju Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasat bersama anggota melakukan survilence (pembuntutan) terhadap ciri-ciri dari kendaraan tersebut dengan jenis satu unit mobil kijang innova warna silver metalik yang ber nopol BM 1964 BH,” jelas Erlin.

Lanjutnya, pada saat melintasi TKP Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Dusun 3, Desa bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku berusaha untuk melakukan perlawanan kepada petugas, kemudian petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Muba berusaha menabrakan mobil dari pelaku dari arah samping mobil pelaku berhenti dilakukan penggrebakan dan penangkapan di lanjutkan dengan penggeledahan terhadap 2 tersangka.

“Ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak satu paket, dengan berat 513,9 gram yang di simpan di dalam sebuah dasbort mobil yang berhasil di sita dari tersangka,” beber Kapolres.

Tambahnya,Berdasarkan hasil interogasi di lapangan bahwa kedua tersangka bahwa barang haram tersebut akan di bawa dari pekanbaru sebanyak 1,5 kg, yang sebelumnya sudah mengantar shabu sebanyak 1 kg di Desa Tebing, Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya, ½ kg akan di antarkan ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Untuk kedua pelaku tersebut merupakan jaringan bandar yang dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Masih sambung Erlin, untuk barang bukti narkoba yang di sita (Shabu) dengan jumlah nilai rupiah sebesar Rp. 250.000.000,- , maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 2.056 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rasio 0,25 gram yang di konsumsi oleh 1 orang.*