MUBA, metro7.co.id – Personil Polsek Tungkal Jaya di Back Up Anggota Reskrim Polsek Lawang kidul, menangkap seorang pria bernama TERI SUTRISNO (36) warga Jalan Kasan Mukiran Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim itu ditangkap karena diduga merupakan penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Marwan mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik saat di konfirmasi, Minggu(31/1/21), mengatakan bahwa meski ditangkap gabungan polsek, proses hukum tetap dilakukan di Polsek Tungkal Jaya.

Marwan menyebutkan bahwa kasus Curhat tersebut terjadi pada Sabtu, (12/01/2021) Subuh didalam rumah korban Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kab. Muba.

Korban Saipul Anwar (32) baru mengetahui jika rumah nya dijebol pada subuh hari, saat dicek 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha R15 warna kuning No Pol : BG 5806 BAN, 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 15 warna biru, 1 ( satu) unit hp merk Y 20 warna biru dan 1 (satu) unit hp merek Vivo Y 91 warna biru hitam hilang di gondol pelaku yang masih dalam pengejaran.

“Pelaku utamanya masih dalam pengejaran kita, untuk kerugian Korban sendiri sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah),” kata Marwan.

Aparat yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. alhasil, berkat laporan dari masyarakat, Jumat (28/01/2021) pelaku Penadah sepeda motor hasil curian ditangkap tim gabungan Polsek Tungkal Jaya dan di Back up Anggota Reskrim Polsek Lawang kidul.

“Aku belinyo dari pelaku ” V” Pak, dio jual nyo dak ado surat pak jual ke aku. Pas polisi datang nangkap aku trus kunci kontak di cocokkan dengan kunci cadangan milik korban aku pasrah pak,” ujar pelaku penadah.

Guna proses lebih lanjut, pelaku lantas diringkus. Sepeda motor hasil curian juga turut diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.

“Saat ini kasusnya masih dalam proses dan dikembangkan,” kata Marwan. ***