Kasus JT, Ketua DPRD Muratara : Semoga Menjadi Pelajaran Bagi Kita Semua
MURATARA, metro7.co.id – Video kasus penganiyaan yang menimpa salah satu perawat RS Siloam Sriwijaya di Kota Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28), dengan pelaku JT (38) hingga viral di medsos, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan Gubernur Sumatra Selatan, H Herman Deru, hingga Anggota DPRI RI, Fauzi Amro hingga Wakil Rakyat di DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) angkat bicara dan menyayangkan kejadian tersebut.
“Sangat disayangkan atas kejadian ini. Apa pun persoalannya hendaknya dihadapi dengan kepala dingin. Tidaklah benar melakukan hal yang melanggar hukum. Semoga pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Dan, menjadi pelajaran juga bagi kita semua, harus bisa menahan diri menjaga emosinya,” ucap Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Efriansyah, Minggu, (18/4/2021).
Lanjut orang nomor satu di jajaran DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara itu, sekali lagi iapun berpesan kepada masyarakat luas agar dapat mengedepankan fikiran secara arif dan bijaksana ketika memecahkan suatu persoalan atau permasalahan.
“Berpikirlah secara arif dan bijaksana dalam memecahkan suatu masalah, jangan mengedepankan emosi, harus sabar, jangan sampai bertindak anarkis yang bisa menghantarkan ke hukum pidana. Dan, ini bulan puasa tentunya kesabaran kita sangatlah diuji,” tutup Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Efriansyah.
Dirinya pun mengapresiasi kecepatan polisi yang telah berhasil menangkap pelaku, berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Dan berdoa semoga korban cepat sembuh agar bisa kembali menjalankan tugas seperti biasanya.
Diketahui saat ini pelaku kasus penganiayaan JT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum. Disinyalir motif pelaku melakukan hal itu lantaran tak terima penanganan melepas jarum infus dari tangan anaknya terjadi pendarahan. JT mengakui dan menyesali perbuatan tidak terpuji tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Tersangka JT dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.[]