Kompaknya Pemerintah Desa Bangun Rejo, TNI Polri Ikut Salurkan BLT-DD Tahap III
MUSI RAWAS, metro7.co.id – Guna membantu meringankan beban masyarakat pra-sejahtera terdampak covid-19. Pemerintah Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten bersama dengan unsur TNI/POLRI salurkan BLT-DD tahap Ke-III.
Secara simbolis penyaluran BLT-DD tahap ke-III dilakukan oleh, Pemerintah Desa Bangun Rejo, bersama Serda M.Daud Babinsa Koramil 406- 07 Jayaloka Bhabinkamtibmas Bripka Aslim H diikuti Perangkat Desa BPD, dan Pendamping Desa.
“Alhamadullilah pada hari ini Kamis (27/8) kami Pemerintah Desa, Perangkat, BPD, Pendamping bersama unsur TNI/POLRI bersinergi dalam rangka salurkan BLT-DD tahap ke-III sebesar Rp. 6 00.000,- untuk 161 kk masyarakat yang ada di Desa Bangun Rejo terdampak covid-19,” kata Hertunaidi, Pj Kepala Desa Bangun Rejo.
Dijelaskan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap III ini untuk 161 kk masyarakat pra-sejahtera yang terdampak covid-19 di Desa Bangun Rejo Sukakarya, dengan adanya bantuan BLT-DD ini masyarakat dapat terbantu.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan kepada masyarakat Desa Bangun Rejo BLT-DD Tahap III ini merupakan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa tahap terakhir, ucapnya
“Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar aktifitas masyarakat yang mayoraitasnya petani dapat kembali seperti biasanya, seperti sebelum adanya pandemi covid-19, diharapkan kepada masyarakat Bangun Rejo tetap patuhi protokol kesehatan, karena pandemi covid-19 belum berakhir,” jelaskan Serda M. Daud Babinsa Koramil 406-07 Jayaloka.
Pada kesempatan yang sama Bripka Aslim Halalah juga mensosialisikan kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena dampak pembakaran hutan dan lahan pada lingkungan sekitarnya, seperti bencana kabut asap.
Maka dari itu kiranya masyarakat khususnya masyarakat Bangun Rejo dapat mengindahkan apa yang telah kami sampaikan ini, untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
“Agar masyarakat nantinya tidak terjerat dengan masalah hukum akibat dari pembakaran hutan dan lahan sesuai UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” tutupnya. *