MUSI RAWAS, metro7.co.id – Dasril Ismail, SE, MM, selaku Koordinator Tim Kemenangan Keluarga Paslon Nomor Urut 2, H Hendra Gunawan – H Mulyana Kecamatan Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas mempertanyakan kinerja Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Panwascam, dan Bawaslu daerah setempat pada Jum’at (23/10/2020) kemarin.

Statment itu dilontarkan Dasril Ismail, SE, MM terkait pelepasan juga pemindahan Spanduk Kampanye H2G – H Mulyana dari rumah salah seorang warga di Kecamatan Muara Beliti kelokasi lain.

Dikatakan mantan jebolan komisoner KPU Musi Rawas itu, dirinya menilai apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Pemilukada baik dilakukan PKD Pasar Muara Beliti dan Panwascam Kecamatan Muara Beliti disinyalir telah melakukan kesalahan dalam melakukan pengawasan.

Menurut Dasril Ismail, SE, MM tindakan tersebut merugikan Paslon Nomor urut 2, H Hendra Gunawan – H Mulyana, pasalnya peristiwa itu terjadi saat kandidat itu hendak kampanye di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

“Dimana Panwas Kecamatan Muara Beliti diduga telah melakukan intervensi dan menghalangi tim H2G Mulyana yang akan melakukan kampanye di rumah H A Rahman di kelurahan Pasar Muara Beliti RT 6 tersebut,” paparnya.

Diceritakan Dasril Ismail, SE, MM, dugaan Intervensi dilakukan PKD Kelurahan Muara Beliti Demmy Iyonora bersama Ketua Panwascam Muara Beliti Reki saat warga bernama Heri bersama HA Rahman dan Gustin Wijaya terjadi ketika sedang menyusun kursi persiapan kampanye H2G di rumah HA Rahman.

Kemudian datanglah Demmy Iyonora dan Reki sebagai PKD dan Panwas memerintahkan pemindahan lokasi kunjungan H2G ke tempat lain dengan alasan kunjungan di rumah HA Rahman melanggar aturan dan juga memerintahkan agar spanduk H2G dipindahkan ke lokasi lain.

Tak lama berselang waktu Dasril Ismail, SE, MM tiba dilokasi dan mempertanyakan alasan PKD Kelurahan Muara Beliti dan Panwascam Kecamatan Muara Beliti kenapa spanduk diperintah untuk dipindahkan dan menanyakan kenapa lokasi kunjungan di rumah Rahman tidak dibolehkan dan harus pindah ke lokasi lain.

Alasan yang disampaikan Ketua Panwascam, Reki karena di rumah Rahman tinggal juga istri dan anak Rahman yang berprofesi sebagai PNS. Perintah lokasi kunjungan harus dipindahkan itu menurut Reki sudah dapat petunjuk dari anggota Bawaslu Musi Rawas Herman yang memerintahkan pemindahan spanduk dan lokasi pertemuan tersebut.

Lalu Reki sebagai Ketua Panwascam menelpon anggota Bawaslu Mura, Herman, dan telpon itu diberikan pada Dasril Ismail, SE, MM.

Dari percakapan itu saudara Herman dengan tegas Herman menjelaskan dan menyatakan serta menyarankan agar memindahkan lokasi pertemuan di rumah Pak Rahman ketempat lain, dengan alasan di rumah Pak Rahman tinggal istri dan anak Pak Rahman sebagai PNS.

Menanggapi hal tersebut, Dasril Ismail SE, MM mengatakan sangat heran atas pemahaman regulasi Pemilu/Pemilihan dari anggota Panwas baik PKD, Panwascam dan Bawaslu itu.

”Apa yang dilakukan hari ini oleh Panwas tidak benar. Ini pelanggaran berat dari Pengawas Pemilu yang sudah termasuk menghalangi Pasangan Calon untuk melakukan Kampanye,” ungkapnya pada awak media, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan oleh Dasril Ismail, SE, MM, seharusnya Panwas harus tegas dalam menindak sebuah aturan dalam pengawasan. Sebab kejadian ini belum dalam pelaksanaan kempanye dan tidak ada wewenang mereka memerintah pemindahan lokasi dan spanduk tersebut karena tidak ada sedikit pun pelanggaran.

“Seyogyanya mereka melakukan pengawasan bukan seperti itu. Jika dalam pelaksaan kampanye nantinya ada pelanggaran baru mereka melakukan pengawasan dan melihat serta mencatat yang kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi. Bukan memerintahkan untuk pindah lokasi dan memindahkan spanduk,” Bebernya.

Lanjut Dasril Ismail, SE, MM, jika dalam pelaksanaannya nanti ada temuan pelanggaran terhadap ASN tersebut yang hadir di tempat pertemuan, baru dikaji apabila ada ASN menggunakan atribut kampanye dan atribut ASN, masih dalam waktu kerja, menggunakan fasilitas negara, melakukan yel yel atau menunjuk simbol kampanye dari paslon dan lain-lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau tidak pada zona kampanye bagi Paslon ini baru dikatakan ASN tersebut melakukan pelanggaran.

Akhirnya kata Dasril, agar tidak ada suatu miskomunikasi antara Anggota Tim dan Panwas, dengan bijak serta hasil kesepakatan bersama Rahman dan anggota lainnya, lokasi pertemuan H Hendra Gunawan dengan warga di pindakan ke lokasi rumah Ramdani yang ada di lokasi RT. 6 Kelurahan Pasar Muara Beliti dan spanduk H2G Mulyana juga digeser ke tempat lain.

Dasril Ismail, SE, MM menilai apa yang dilakukan Panwas disinyalir merupakan ketidak pahaman dengan aturan yang ada seperti UU No. 10 tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG, serta Undang-undang NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM, juga PKPU No. 13 Tahun 2020 Tentang Kampanye, dan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Lebih lanjut diuraikan Dasril Ismail, SE, MM, Netralitas ASN dalam Pemilihan (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang dapat ditemukan dalam Pasal 70 UU No. 1/2015, Namun larangan tersebut dialamatkan pada calon bukan pada ASN nya secara langsung.

Sehingga kalau menggunakan pasal ini yang perlu ditindak adalah calon bukan ASN nya. Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi : “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye.

Dalam pasal ini jelas ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (materiele daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu.

Dalam rumusan delik sebagaimana pasal 71 diatas, delik pelanggarannya dibatasi oleh limitasi waktu yaitu hanya selama masa kampanye. Artinya tindakan ASN dalam membuat keputusan (policy) dan tindakan kongrit yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon diluar masa kampanye tidak termasuk pelanggaran netralitas.

Sedangkan pasal 188 dan 189 mengatur tentang ancaman sanksi pidana yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada pasal 70 dan/atau 71 sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain ancaman sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 70 dan/atau 71 juga diancam dengan sanksi administrasi berupa pembatalan dari calon. Oleh karenanya, menurut penulis pemberlakuan sanksi pidana bersifat ultimum remidium atau alternative sanksi terakhir setelah sanksi administrasi diberlakukan terlebih dahulu.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebenarnya sudah mengalami perubahan dua kali yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sebagai perubahan yang pertama dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai perubahan yang kedua, namun pengaturan tentang netralitas ASN tidak mengalami perubahan secara signifikan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak memasukkan delik pelanggaran netralitas ASN dalam nomenklatur larangan tetapi diatur dalam prinsip (asas) dan kewajiban, namun demikian prinsip maupun kewajiban dapat juga dimaknai sebagai larangan karena siapapun yang dikenai kewajiban pasti juga dikenai larangan untuk mentaati kewajiban tersebut.

“Tidak dilarang bagi ASN yang hendak hadir saat masa kampanye pasangan calon. Sebab, para ASN masih punya hak pilih. Berbeda dengan anggota TNI/Polri aktif. Mereka memang harus benar-benar netral. Sebab, mereka memang tidak memiliki hak pilih.
Kecuali dalam rangka tugas pengamanan. Mereka memang dibutuhkan untuk itu,” tegas Dasril Ismail, SE, MM.

Masih dikatakan Dasril Ismail, SE, MM, sementara bagi ASN, meski diperbolehkan hadir di kegiatan kampanye pasangan calon, akan tetapi ada beberapa hal yang tidak boleh mereka lakukan. Seperti menggunakan atribut ASN, atribut pasangan calon, mengajak orang lain untuk hadir, dan menggunakan fasilitas jabatan yang dimiliki.

“Jadi seperti ‘patung’ itu. Cuma datang dan mendengarkan. Nggak boleh melakukan. apapun. Termasuk meneriakkan yel-yel atau apapun yang berkaitan dengan pasangan calon,” jelasnya.

Diakhir perbincangan bersama awak media, Dasril Ismail, SE, MM menuturkan bahwa Mereka dibolehkan hadir karena membutuhkan referensi terkait peserta pemilu.

“Yang jelas, mereka boleh hadir sepanjang tidak mengekspresikan dukungan mereka, misalnya menunjukkan jari, memberikan dukungan, memakai simbol-simbol yang mendukung salah satu calon tertentu,” tandasnya.

Sembari melontarkan kata bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pengawas itu, diduga telah melanggar azaz penyelenggara Pemilu, seperti mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

“Perlu diduga ada apa dan mengapa mereka lakukan itu terhadap Paslon Nomor 2 H2G Mulyana,” Pungkas Dasril Ismail, SE, MM. ( Ali Akbar )