MUSI RAWAS, metro7.co.id – Dalam berupaya memberikan perlindungan khusus terhadap Anak, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas yang dikomandoi M Rozak, SE membentuk Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Dikatakan Kepala DP3A, M Rozak, SE bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun telah memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.

“Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan
dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar,  pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan,” ucap M Rozak pada Wartawan Metro7, Sabtu, (25/09/2021).

Dirinya menjelaskan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

Aktivis Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat (PATBM) dibentuk guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kader / aktivis dan masyarakat di daerah, terkait pentingnya melakukan perlindungan terhadap anak-anak. Seperti perlindungan anak terhadap pornografi dan napza, perlindungan anak berkebutuhan khusus, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi.

“PATBM bertujuan untuk melakukan pencegahan dan respon cepat jika menemui terjadinya kekerasan terhadap anak di tingkat desa/kelurahan,” terang M Rozak.

Orang nomor satu pada jajaran DP3A Musi Rawas tersebut berharap Melalui PATBM, masyarakat bisa mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk  mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri.

“Pengertian dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)  adalah  sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai  tujuan perlindungan anak,” tutup Kepala DP3A Kabupaten Musi Rawas, M Rozak. ***