MUSIRAWAS, metro7.co.id – Secara perlahan satu persatu dari 9 program unggulan Bupati – Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud – Hj Suwarti yang merupakan janji kampanye mereka mulai terealisasi.

Kali ini Launching Program Santunan Kematian Bagi Warga Musi Rawas yang meninggal dunia, Bertempat di Auditorium Pemkab daerah setempat. Jum’at (30/04/2021).

“Santunan kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang tertimpa musibah kematian. Launching ini merupakan bagian dari salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB,” papar Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

Orang nomor satu di Kabupaten berslogankan Lan Serasan Sekantenan itu menyampaikan pula bahwa bantuan santunan kematian ini dialokasikan terhitung setelah launching pada hari ini.

“Untuk bantuan santunan kematian ini terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,” ucap Hj Ratna Machmud.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto menyampaikan alokasi dana untuk santunan saat ini telah tersedia sebesar 6 M.

“Dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan,” papar Agus.

Adapun syarat Bantuan Santunan Kematian tersebut yakni sebagai berikut :

1. Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
2. Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
3. Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
4. Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.

Pengecualian Bantuan Santunan Kematian :

1. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
2. Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
3. Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
4. Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
5. Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
6. Kematian akibat Bencana Alam. ***