OGAN ILIR, metro7.co.id – Setelah menerima salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait penetapan kembali paslon Ilyas-Endang sebagai peserta di Pilkada Kabupaten OI, Yulian Gunhar, Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang menghaturkan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa, masyarakat Kabupaten OI, tim kuasa hukum Ilyas-Endang yang telah berjibaku berjuang untuk menyusun draft pembelaan permohonan keberatan di Mahakamah Agung.

“Alhamdulillah pasangan Ilyas-Endang ditetapkan kembali sebagai peserta di Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020,” ucap Yulian Gunhar. Kemudian, ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten OI. Tentunya disebutkan Yulian Gunhar yang juga merupakan anggota DPR-RI ini, pihaknya menginginkan Pemilukada di Kabupaten Ogan Ilir berjalan taat pada asas aturan dan hukum. “Tidak ada keributan, pemilu damai. Karena kita semua adalah saudara,” ucap H Yulian Gunhar.

Tahapan selanjutnya dikatakan H Yulian Gunhar, tim dari paslon 02 Ilyas-Endang dalam waktu dekat akan mengikuti debat publik yang rencananya akan berlangsung pada 12 November nanti di Hotel Helper Palembang. “Tim 02 sudah menyiapkan segala materi dan nantinya akan kita saksikan bersama,” ajak Ketua Tim Pemenangan paslon Ilyas-Endang.

Sementara diketahui, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait hasil pembatalan diskualifikasi terhadap paslon urut 02 HM Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. “Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2,” ujar Ketua KPU Kabupaten OI Massuryati saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/11/2020).

Ketua KPU Kabupaten OI juga menyatakan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.(*)