OGAN ILIR, metro7.co.id – Bayar tilang di Indralaya Ogan Ilir (OI) kini tak perlu datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kejari OI telah membangun kerja sama dengan salah satu perusahaan ojek online (ojol) di Indralaya. Ojek Indralaya (Ojin) namanya.

Buah kerja sama itu dituangkan dalam pelayanan pembayaran denda tilang. Kejari OI meluncurkan layanan tersebut pada Senin (19/10/2020) di Kantor Kejari OI, Jalan Lintas Indralaya.

Kepala Kejari OI, Adi Tyogunawan, menjelaskan, selama ini banyak barang bukti yang tidak diambil pelanggar. Sementara menurutnya, pihaknya harus mengembalikan sekecil apa pun nilai milik pelanggar tesebut.

“Selain itu saat ini masih suasana pandemi covid-19. Diharapkan masyarakat tidak mondar-mandir,” katanya.

Adi meyakini, layanan ini adalah yang pertama kali di Sumatra Selatan.

Sementara itu, CEO Ojin, Muslimin, menyebutkan, program Kejari OI ini mengurangi kontak langsung dengan masyarakat. Selain itu, membantu dan memfasilitasi pelanggar.

“Lebih mudah, hemat waktu. Karena pelanggar cukup menggunakan aplikasi ojek online. Jadi pelanggar tidak perlu ikut sidang, menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.

Dengan kerja sama ini menurut Muslimin, membantu para driver untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos kirim (ongkir). Dipaparkannya, jumlah driver yang terverifikasi sebanyak 270 orang. Sedang yang sudah terdaftar ada 500 lebih.

“Ojin Indralaya beroperasi baru satu tahun lebih. Jangkauan layanan berbeda-beda kalau untuk food 25 km, pengiriman 40 km. Apabila ada order melebihi jangkauan, maka sistem akan menolak,” imbuh Muslimin.