Mawardi Tidak Tinggalkan Utang
OGANILIR, metro7.co.id – Pernyataan Bupati Ogan Ilir (OI), HM Ilyas Panji Alam yang menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa maksimal membangun, karena membayar utang daerah yang ditinggalkan Bupati sebelumnya H Mawardi Yahya, dibantah oleh Ahmad Wazir Noviadi (Ovi), Ketua Tim Pemenangan Pasangan Balon Bupati – Wakil Bupati Panca- Ardani.
Menurut Ovi, Ilyas gegabah dalam menyebar informasi, tanpa membaca APBD P OI tahun 2015 terlebih dahulu.
Menurut Ovi, pada Perda APBD Perubahan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015 yang diundangkan tanggal 20 Agustus 2015, sudah dianggarkan untuk pembayaran utang sebesar Rp 193, 5 M. “Jadi Pak Mawardi Yahya sebelum mengakhiri jabatannya telah mengganggarkan untuk pembayaran hutang daerah tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab Beliau tidak ingin membebani bupati setelah beliau,” ujar Ovi.
Sebagaimana sudah diketahui, lanjut Ovi, setelah jabatan Pak Mawardi Yahya – Daud Hasyim berakhir tanggal 22 Agustus 2015, maka ditunjuk Pj Bupati OI yakni Yulizar Dinoto sampai pasangan Ovi – Ilyas dilantik tanggal 18 Februari 2016.
“Lalu mengapa utang tersebut belum dibayarkan, secara juridis formal bukan lagi tanggung jawab Pak Mawardi – Daud Hasyim, tegasnya.
Menurutnya, karena ini bukan utang pribadi bupati, sesuai dengan fatsun dalam pemerintahan, bila Pj Bupati H Yulizar Dinoto belum merealisasikan pembayaran utang tersebut, maka bupati/wakil bupati periode 2016-2021 yang harus membayarkannya. Dan bagi Kabupaten OI, dengan anggaran APBD tahun 2016 sebesar Rp 1,2 Triliun, apalah artinya utang daerah yang hanya Rp 193,5 Miliar itu.
“Harusnya tahun 2016 utang tersebut sudah bisa lunas, kalau saya tidak dijatuhkan dari jabatan bupati,” tukas Ovi.
Sementara mantan Ketua DPRD OI, Iklim Cahya menyebutkan adanya tunggakan pembayaran proyek kepada pihak ketiga waktu itu, bukan kelalaian Bupati Mawardi Yahya, tapi memang saat itu ada kebijakan pemerintah pusat yang memotong anggaran untuk daerah, karena kondisi keuangan negara saat itu.
Sementara proyek-proyek pembangunan sudah berjalan (dikerjakan) oleh pihak ketiga. “Rasanya tidak elok kalau proyek-proyek yang sedang dikerjakan itu dibatalkan. Karena itu Bupati Mawardi Yahya tetap melanjutkan proyek-proyek tersebut, dengan melakukan pembayaran tunda pada tahun berikutnya. Dan hal ini dapat diterima oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut,” tuturnya.
Ditambahkan Ovi, pernyataan Bupati Ilyas Panji Alam yang mengumbar utang pemerintahan sebelumnya, lebih untuk menutup ketidakmampuan dirinya dalam membangun daerah. Hal ini menunjukkan sikap pemimpin yang kekanak-kanakan. Hutang daerah/negara lumrah terjadi, tapi pejabat yang menjabat berikutnya tidak pernah mengeluh. Sebagai contoh hutang Sumsel yang sebesar Rp 1,2 T, tanpa banyak keluhan dibayarkan oleh Gubernur Herman Deru/Wagub Mawardi Yahya.***