INDRALAYA, metro7.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

Dua orang yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja adalah Budi Riswandi (39) warga Simpang Lebanos Dusun III Desa Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sebagai pelaku dan Aprizal alias Rizal (45) warga Dusun I Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, sebagai penadah.

Berdasarakan keterangan Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandy melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Edy Santoso, kejadian penggelapan motor tersebut berawal tersangaka Budi meminjam motor CB 150 R, warna putih dengan nomor polisi BG 2033 TP, milik korban Zulkifli (53) warga Dusun  IV Rt. 008 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja.

Alasan pelaku meminjam motor tersebut sekitar Jam 13.00 wib tanggal 8 Februari 2021 dengan alasan untuk pergi ke Desa Pedamaran OKI.
Setelah sekian lama ditunggu, motor tersebut belum dikembalikan.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Mendapatkan laporan korban, Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, hingga akhirnya tersangka Budi dapat di amankan pada Minggu 29 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 wib.

Hasil pemeriksaan terdangka, Budi mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikanya kepada Rizal dengan uang sebanyak Rp 2 juta.

Berselang satu hari, dari hasil pengembanga Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap  tersangka Rizal sebagai penadah motor tersebut.

Menurut pengakuan Rizal sepeda motor milik korban tersebut sudah dipindah tangankan kepada temanya di desa Sunur Kecamatan Rambang Kuang.

Dari pengakuan Rizal Polsek Tanjung Raja terus mendalami dan mengejar tersangka lainnya. ***