INDRALAYA, metro7.co.id – Berdasarkan pemberitaan tentang Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah V Sumsel di duga sarat KKN dari mulai proses tender sampai pelaksanaan, perlu adanya pengawasan.

Adanya dugaan sarat KKN terhadap proyek preservasi jalan dan jembatan nasional di wilayah V, Sumsel tersebut, Koordinator Investigasi LSM Mitra Kajati Sumsel, Sarnubi mengatakan perlu adanya pengawawan mulai dari Kementrian PU , Tim penyidik baik dari Kejaksaan maupun kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses dugaan adanya KKN terhadap proyek tersebut.

Untuk itu LSM Mitra Kajati Sumsel akan terus memantau dan berharap kepada instansi terkait terutama pihak penyidik untuk dapat menindaklanjuti dan memproses dugaan penyimpangan proyek tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Karena selain adanya permainan dalam proses tender seperti perusahaan masuk terdaftar dalam daftar hitam tapi dinyatakan sebagai pemenang dan sebagai pelaksana juga diduga telah melanggar Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik.

Pasalnya, dilokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran nilai anggaran, siapa pelakdananya, mulai atau waktu lekerjaan dan asal dananya.

Sementara proyek yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pelaksanaannya bukan saja melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara. *