INDRALAYA, metro7.co.id – Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah V, Sumsel seperti Ruas Harun Sohar dan BTS Kota Palembang/ BTS Kab Banyuasin-Tanjung Api-api, APBN tahun 2022 senilai hampir Rp 45 miliar yang dikerjakan oleh PT Gajah Mada Sarana diduga langgar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres No. 54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima bahwa proyek tersebut dalam proses tender diikuti oleh 89 peserta. Dari 89 peserta tender, PT Denson Perkasa sebagai penawar terendah dengan nilai Rp 38.519.118.880, bukan sebagai pemenang (dikalahkan). Sementara PT Gajah Mada Sarana penawar ke tujuh dinyatakan sebagai pemenang.

Selain itu masa tenggang sanggah, surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak seharusnya masa tenggangnya selama 7 hari, tapi kenyataannya masa tenggangnya hanya 3-4 hari.

Investigasi Tim kelapangan (25/7) proyek tersebut masih dalam pekerjaan, namun tidak ada papan proyeknya.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Sumsel, Budiamin, ST, M.T dikonfirmasi tertulis (3/8) dan melalui Kepala Bagian Umum & Tata Usaha, Susan Novelia, ST, M.T via ponsel dan WhatsApp tidak menjawab ataupun membalas.

Ketua LSM Mitra Kajati Sumsel, Taswin Dp mengatakan banyak proyek di Sumsel baik APBD maupun APBN yang diduga banyak melanggar baik dari proses tender sampai pelaksanaan.

Dengan tidak memasang papan proyek jelas bukan saja melanggar Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan proyek pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

Selain itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V, Sumsel terkesan tertutup mulai dari PPTK, Satker sampai Kepala Balai, karena setiap konfirmasi dari LSM maupun Media tidak pernah ada tanggapan/jawaban. ***