Melalui Program Food Estate, OKI Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional
KAYU AGUNG, metro7.co.id – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) ditetapkan menjadi salah satu daerah penyangga pangan nasional melalui program Food estate.
Tidak kurang dari 59.118 Ha lahan disiagakan di wilayah ini. Lahan baku sawah itu tersebar di 17 Kecamatan. Diantaranya paling luas di Kecamatan Sungai Menang seluas 7.885 Ha, Kecamatan Pampangan seluas 6.271 dan Jejawi 6.041 Ha.
Food Estate ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah kepada petani melalui korporasi petani.
“Selain di hulunya, kita juga akan fokus industri hilirisasi pertanian, yakni mewujudkan korporasi petani sehingga perekonomian dan kesejahteraan petani dapat meningkat. Agar maju, petani harus berkorporasi, sehingga hasil usaha tani lebih baik dan meningkatkan pendapatan mereka”, ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten OKI, Sahrul ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (2/6/2021).
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan, Korporasi petani merupakan upaya menempatkan petani sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam program pangan. Meski berkolaborasi dengan dunia usaha, Penguasaan sumber daya dan jalur distribusi harus dikendalikan oleh pemerintah.
“Misalnya, pengadaan pupuk harus dikendalikan oleh pemerintah dengan menggandeng BUMN yang fokus bisnisnya dalam produksi pupuk seperti PT Pusri. Tidak dilepaskan begitu saja,” bebernya.
Konsep korporasi petani menurutnya semestinya bisa melayani input secara efisien seperti benih, pupuk, melayani permodalan sehingga bisa akses KUR, melayani pemasaran menjadi 1 unit dan hilirisasi produk.
“Setiap korporasi harus mampu menghitung berapa efisiensi biaya dan hasil yang diperoleh, harus mampu membuat jaringan bermitra dengan industri pupuk, produsen benih, alsin, serta harus melayani kredit KUR,” kata Sahrul.
Manajemen bidang pertanian seperti itu terang Sahrul, agar petani terlindungi dan terpelihara dengan baik oleh negara.
“Dalam proses pelaksanaan food estate, petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Pelibatan Korporasi tani sebagai kelompok yang mewakili petani, artinya kepemilikan saham (kepentingan) petani berada dalam posisi mayoritas bersama dengan pemerintah,” jelasnya.
Ditegaskannya, inti dari korporasi adalah badan hukum yang memayungi aktivitas petani. “Yang dulunya poktan ataupun gapoktan naik kelas jadi korporasi,” jelasnya.
Sahrul berharap korporasi dapat membenahi manajemen pertanian yang baru. Menciptakan efisiensi dengan mekanisasi, benih harus unggul, pupuk pestisida kembali ke organik, integrated farming serta tidak ada monokultur lagi.[]