OKI Bakal Terapkan PPKM Level 2
KAYU AGUNG, metro7.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bakal diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah Kabupaten OKI.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Antonius Leonardo M.Si mengatakan Pemkab OKI segera memperbaharui edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM Mikro di OKI yang akan memuat sejumlah langkah penanganan untuk mengantisipasi risiko di zona merah.
“Kita merumuskan beberapa hal terkait pengetatan PPKM Mikro di OKI terkait hari ini ada perubahan level dari zona orange menjadi zona merah”, Ujar Anton saat memimpin rakor penanganan Covid-19 di posko Satgas Covid OKI, di Kayuagung. Kamis (22/7/2021).
Dijelaskan Anton, ada beberapa penekanan dalam pengetatan dalam PPKM Mikro di OKI seperti aktivitas perkantoran, aktivitas pasar dan pusat keramaian hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Khusus kegiatan hajatan masyarakat akan ada rumusan yang jelas seperti jumlah undangan yang diperbolehkan, batasan-batasan waktu dan tempat yang diatur jelas”, ungkap Anton.
Aturan yang diterapkan Pemkab OKI menurutnya pada prinsipnya masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya. Namun ada penekanan di sejumlah sektor, misalnya kegiatan belajar mengajar di sekolah sepenuhnya dengan daring, perkantoran menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO juga aktivitas di pusat keramaian.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 23 tahun 2021, Anton mengatakan saat ini status OKI masih PPKM level 2.
“Status OKI masih di level dua, di Sumsel hanya dua daerah level tiga, yaitu Palembang dan Lubuk Linggau”, kata nya.
Perpanjangan PPKM level 2 ini akan diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli mendatang.
Sebelumnya pada rakor terbatas antara Presiden Jokowi dengan Kepala Daerah se-Indonesia, Senin lalu, Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sudah menjelaskan arti empat level daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut paparannya:
Level 1: Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Ada 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.[]