MUARADUA, metro7.co.id – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo menerima Kunjungan Kerja rombongan dari KPP Pratama Baturaja di Ruang kerjanya, Rabu (7/7/2021 ).

 

Benny Santosa, selaku Kepala KPP Pratama Baturaja mengucapkan terimakasih atas dukungan selama ini dan kerjasama terkait dengan penerimaan Pajak Pusat dan Daerah. Menurutnya, hal ini dilakukan demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan umum di Kabupaten OKU Selatan.

 

Pada kesempatan ini Kepala KPP Pratama juga menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

 

“Khusus Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk mengganti NPWP perorangan (bendahara) desa, diganti menjadi NPWP instansi pemerintah desa,” ucapnya.

 

Pihaknya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dapat belajar mengenai strategi optimalisasi data dan informasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah di OKU Selatan.

 

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo mengucapkan terima kasih atas keberhasilan pemungutan pajak di OKU Selatan sejauh ini.

 

“Kita menyadari untuk penerimaan pajak semester I Tahun 2021 ini, penerimaan pajak kita memang mengalami penurunan dikarenakan wabah Covid-19, dan kita berharap di semester II nanti, akan dapat meningkat seperti biasa,” ujarnya.

 

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada KPP Pratama Baturaja yang telah banyak membantu dalam penerimaan pajak di OKU Selatan. “Karena dengan begitu kita dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang akan berimbas pada peningkatan dari APBD yang kita punya,” ungkapnya.[]